Topic
Home / Berita / Nasional / Menag: Jangan Larang Gunakan APBD untuk Biayai Pendidikan Agama

Menag: Jangan Larang Gunakan APBD untuk Biayai Pendidikan Agama

Menteri Agama H Suryadharma Ali. (inet)
Menteri Agama H Suryadharma Ali. (inet)

dakwatuna.com – Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, jangan mengharamkan jika anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) membiayai pendidikan agama.

Penegasan tersebut menyusul adanya Surat Edaran Kemendagri terkait larangan penggunaan dana APBD memberi bantuan kepada madrasah. Sebab, Indonesia merupakan negara berketuhanan yang diatur dalam Pancasila.

“Kalau APBD tak mengakomodasi kepentingan pendidikan agama, berarti tidak relevan dengan nilai-nilai Pancasila. Sebab, Indonesia itu negara berketuhanan yang diatur dalam Pancasila,” kata Suryadharma Ali saat kunjungan kerja ke Cianjur, belum lama ini.

Suryadharma mengaku, sudah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi membahas mengenai adanya kabar pelarangan APBD membiayai pendidikan agama. Hasilnya, kata dia, Kemendagri menyatakan tidak melarang APBD digunakan membiayai pendidikan agama.

“Masyarakat kita itu agamais. Sangat butuh pendidikan agama, seperti pondok pesantren, madrasah, maupun majelis taklim. Jadi sangat tidak tepat jika APBD dilarang membiayai pendidikan agama,” ujarnya. (inilah)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 6.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Din Syamsuddin: Agama Harus di Praktekkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Figure
Organization