Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Kontemporer / Bolehkah Menggunakan Susuk dari Ustadz atau Kiai?

Bolehkah Menggunakan Susuk dari Ustadz atau Kiai?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Assalamu’alaikum… Saya ingin tanya apakah boleh atau makruh menggunakan susuk yang diperoleh dari ustadz atau kiai bukan dari dukun? Beberapa pendapat dari ponpes salafy mengatakan ”BOLEH” dengan syarat;

  1. Tidak boleh dari dukun
  2. Bagi laki-laki susuk tidak boleh emas atau perak, karena itu perhiasan wanita dan haram
  3. Dengan niat tujuan baik dunia dan akhirat

Mohon balasannya dan pemahaman ini…

wassalamu’alaikum….

adik setia pertama

 

Jawaban:

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Susuk adalah logam emas, perak, atau selainnya yang berukuran kecil yang dimasukan ke balik kulit manusia dengan tujuan mempercantik, memperkuat, kekebalan, dan sebagainya, yang dengan itu agar manusia tunduk dan tertarik kepadanya.

Asas dari susuk adalah sihir, dan tidak ada khilafiyah para ulama tentang haramnya mempelajari sihir dan memanfaatkan jasa ahli sihir dan benda-benda yang mengandung sihir seperti susuk, dari siapa pun dia berasal. Bahkan menurut Mazhab Syafi’i, siapa yang mengatakan “boleh” mempelajari dan memanfaatkan jasa sihir maka dia kafir. Sebab itu menghalalkan kesyirikan.

Seorang ustadz tidak akan pernah membolehkan hal ini, kecuali dia adalah dukun yang mengaku-ngaku ustadz, atau barangkali dia tergelincir dalam masalah ini. Maka, hendaknya kita harus berhati-hati.  Wallahu A’lam

Menggunakan susuk yang merupakan sejenis penangkal (tamiimah) adalah kesyirikan.  Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إن الرقى والتمائم والتولة شركٌ

“Sesungguhnya ruqyah, penangkal, dan pelet, adalah syirik.” (HR. Abu Daud No. 3883, Ibnu Majah No. 3530, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 19387. Syaikh Al Albani menyatakan: shahih. Lihat Shahihul Jami’ No. 1632)

Ada pun alasan “demi kebaikan dunia dan akhirat” ini adalah alasan untuk mentalbis dan membuat syubhat masalah yang sudah jelas haramnya. Dalam fiqih ada kaidah bahwa tujuan yang baik tidak bisa menghalalkan yang haram.

Kaidahnya:

الغاية لا تبرر الوسيلة إلا بدليل

Tujuan (yang baik) tidaklah membuat boleh sarana (yang haram) kecuali dengan adanya dalil. (Syaikh Walid bin Rasyid  bin Abdul Aziz bin Su’aidan, Tadzkir Al Fuhul bitarjihat Masail Al Ushul, Hal. 3. Lihat juga Talqih Al Ifham Al ‘Aliyah, 3/23)

Tujuan dan niat yang mulia tidak boleh dijalankan dengan sarana yang haram, dan sarana haram itu tetap haram walau dipakai untuk niat dan tujuan yang baik.

Dalilnya:

وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah kamu mencampurkan antara haq dan batil, dan kamu menyembunyikan yang hak itu padahal kamu tahu. (QS. Al Baqarah (2): 42)  

Pemakai susuk biasanya akan ketergantungan dengan susuk tersebut, dia akan merasa pe-de (percaya diri) jika susuk itu ada dalam dirinya, jika lepas maka dia akan mencari-carinya, maka ini jelas merupakan bentuk ketergantungan kepada benda-benda yang sebenarnya sama sekali tidak membawa manfaat dan mudharat.  Maka, jauhilah susuk dan tetaplah melindungi diri dengan ayat-ayat Al Quran dan doa-doa ma’tsur, bukan dengan benda-benda.

Wallahu A’lam.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (46 votes, average: 9.30 out of 5)
Loading...
Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.

Lihat Juga

Wartawan Olahraga Sebut Dakwah Ustadz Abdul Somad Beringas, FORJIM: Jangan Melampaui Batas!

Figure
Organization