MUI Jakarta: Haram Mengemis dan Memberinya
Rubrik: Daerah | Kontributor: Tim dakwatuna - 10/01/13 | 17:02 | 26 Safar 1434 H
- 1 Komentar
- 1133 hits

Dakwatuna.com - Jakarta :: Kamis (10/1), Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mendatangi Balai Kota untuk bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam pertemuan itu, Sekjen MUI DKI, Samsul Ma’arif mengeluhkan soal penerapan Perda nomor 8 tahun 2007, tentang Ketertiban Umum yang selama ini dianggap tidak berjalan maksimal.
“Mensinergikan tentang fatwa MUI terkait ketertiban umum, selama ini perda itu tidak maksimal,” kata Samsul di Balai Kota Jakarta.
Samsul resah melihat banyaknya pengemis di sudut jalanan Jakarta. Menurutnya, perbuatan mengemis dan orang yang memberikan adalah haram.
“Di perempatan masih banyak peminta-minta. MUI memberi fatwa baik yang meminta dan memberi. Yang memberi dan peminta-minta ini MUI mengharamkan,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, saat ini perbuatan pengemis lebih banyak dijadikan lahan bisnis pihak tak bertanggung jawab.
“Di perempatan banyak, apalagi yang sudah dikoordinir, ada bosnya. Memberi di tempat yang tidak pas itu dilarang oleh agama, merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan,” jelas Samsul.
Menurut Samsul, Ahok sepakat setelah pertemuan ini Perda tersebut lebih gencar lagi disosialisasikan. Karena kenyamanan di tempat umum itu adalah hak semua warga.
“Dia mendukung sekali dengan membantu sosialisasi tentang itu. Pemerintah kan kesulitan. Antara pergub dan fatwa kan bersinergi sebetulnya,” tegas Samsul. (dkw/merdeka)
Redaktur: Samin BarkahTopik: MUI Jakarta
Keyword: Ahok, mengemis, mui jakarta, pengemis
Beri Nilai Naskah Ini:
- 1133 hits
- Tweet




(3 orang menilai, rata-rata: 9,00 dalam skala 10)



