Topic
Home / Berita / Nasional / MUI: Belum Ada yang Bertanggung Jawab Terhadap Pengawasan Produk Haram

MUI: Belum Ada yang Bertanggung Jawab Terhadap Pengawasan Produk Haram

Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

halaldakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui sistem pengawasan produk makanan haram yang beredar di masyarakat masih belum terurus. Alasannya, pengawasan produk makanan haram bukan tanggungjawab Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.

“Yang belum terurus soal produk haram adalah pengawasan,” kata Ketua Fatwa MUI, Ma’ruf Amin saat memberi sambutan di Milad LPPOM ke-24 di Jakarta, Selasa (8/1).

Ma’ruf Amin menambahkan, tugas pengawasan untuk produk haram menjadi tugas pemerintah. Sayangnya, yang bertanggungjawab terhadap peredaran produk ini masih belum ada.

Selain pengawasan, tambah Amin, persoalan terjadi pula dalam pelogoan. Siapa yang bertugas memberikan logo haram pada produk tidak ada. Pekerjaan itu, sebuh Ma’aruf Amin, juga bukan menjadi tugas MUI.

MUI, imbuhnya, hanya bertanggungjawab terhadap produk yang bersertifikasi halal. Kalau dalam pengawasan pada produk bersertifikasi halal ada pelanggaran, MUI dapat mencabut sertifikasi halalnya.

“Terakhir, yang belum ada adalah penindakannya jika ada yang melanggar,” tegas Amin. (Ajeng Ritzki Pitakasari/Agus Raharjo)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization