Topic
Home / Berita / Nasional / Kickers Tarik Sepatu Berkulit Babi dan Berlabel Halal

Kickers Tarik Sepatu Berkulit Babi dan Berlabel Halal

Ilustrasi - Sepatu Kickers (www.aneka-sepatu.com)
Ilustrasi – Sepatu Kickers (www.aneka-sepatu.com)

dakwatuna.com – Pihak Distributor sepatu dan sandal Merk Kickers langsung menarik barang dagangannya yang dijual di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan. Hal tersebut lantaran adanya laporan masyarakat yang menemukan label halal dengan tanda ‘pig skin lining’.

“Dari keterangan distributor, mereka sudah menarik semua barang yang berlabel seperti itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin 7 Januari 2013.

Ditambahkan Rikwanto, baik pelapor dan pemilik toko sudah dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Rencananya Minggu ini distributor akan memenuhi panggilannya untuk diperiksa mengenai penjualan sepatu tersebut.

Rikwanto mengatakan, usai meminta keterangan dari pihak distributor, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit babi, “SW” diadukan ke SPK Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor yakni Winarto yang juga seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya.

Rikwanto menjelaskan, kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerk tertentu. Setelah itu masing-masing pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu setelah diskon 50 persen harganya menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.

Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining. Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut maka pelapor pun berani membelinya. Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba melakukan klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut. Dan hasilnya pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari pemasaran.

Rikwanto menambahkan, jika terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 tentang perlindungan konsumen. (vivanews)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization