Topic
Home / Berita / Daerah / Polisi Bubarkan Pengajian di Kapuas, Aleg PAN Protes

Polisi Bubarkan Pengajian di Kapuas, Aleg PAN Protes

Ilustrasi - Peta Kabupaten Kapuas. (wikipedia)
Ilustrasi – Peta Kabupaten Kapuas. (wikipedia)

dakwatuna.com – Kapuas. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ahmad Zaidi memprotes aksi aparat Kepolisian yang membubarkan pengajian Masjid Nur Hidayah, Anjr Mambulau Barat, Kapuas. Menurutnya, tindakan korps Bhayangkara dari Polres Kapuas sudah melanggar konstitusi UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat serta bebas menjalankan keyakinan dan agamanya masing-masing.

Zaidi yang juga sekretaris Komisi I DRPD Kapuas Ahmad Zaidi mengatakan pembubaran pengajian 400 warga masyarakat oleh puluhan polisi, Sabtu (5/1) tidak hanya melanggar UU 1945, tapi juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Nonformal.

”Pengajian dan majelis taklim merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang diatur oleh undang-undang. Kalau pengajian dibubarkan oleh polisi berarti sudah menodai kebebasan beragama. Saya sedih, menyayangkan dan menyesalkan insiden tersebut. Jangan sampai ini dibiarkan. Ini bisa menimbulkan gejolak dan konflik horizontal,” ujar Zaidi kepada seperti dalam rilisnya, Minggu (6/1).

Menurut Zaidi, polisi harusnya mengawal pengajian, bukan malah membubarkan. ”Kecuali, pengajian itu menyimpang dari ajaran Islam bahkan melakukan penistaan agama. Silakan bubarkan. Peristiwa ini terjadi di Dapil (daerah pemilihan) saya. Makanya saya bereaksi karena saya tidak terima kebebasan beragama dihambat dan diganggu,” katanya.

Politikus dari PAN ini lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama turun tangan. Kata dia, jika ditemukan pelanggaran atas tindakan yang dilakukan aparat maka harus diproses sesuai hukum.

Sementara itu, Anggota Tim Advokasi Pendampingan Hukum Sukarlan Fachre Doemas mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan klarifikasi atas insiden pembubaran pengajian kepada Kepolisian setempat. Jawaban yang diperoleh kata dia dari Wakapolres Kapuas Ruslan adalah pembubaran itu memang tidak memiliki surat perintah. Hanya berdasar pada laporan warga yang mengkhawatirkan akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif.

“Naif sekali aksi pembubaran pengajian ini. Karena itu, saya dan tim sangat keberatan. Saya akan lanjutkan laporan ke Kapolri. Menurut saya, apapun alasan dari pengaduan tersebut tidak benar dan tidak dibenarkan sampai membubarkan pengajian. Memangnya pengajian ini menyimpang dari ajaran agama seperti Lia Eiden? Saya sebagai warga Kapuas merasa malu atas insiden yang telah melanggar undang-undang ini,” ucap Sukarlan.

Mekipun ada beberapa pihak yang menilai di balik aksi pembubaran pengajian ini bermuatan politis, tapi Sukarlan menegaskan tidak mau masuk ke wilayah tersebut. Karena, baginya ini sudah menodai aqidah yang dianutnya dan melanggar konstitusi negara yang secara jelas dan tegas telah menjamin kebebasan berekspresi dan beragama. ”Meskipun mungkin memang ada nuansa politis, tapi saya tidak mau melihat dari sisi itu. Saya tegaskan, ini sudah kelewatan karena aqidah masyarakat sudah diganggu oleh aparat negara,” pungkasnya. (jpnn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 9.67 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Program Polisi Pi Ajar Sekolah, Pengabdian Polisi Jadi Guru SD dan TK

Figure
Organization