Topic
Home / Berita / Nasional / Refleksi 2012, Pemerintah Masih Belum Maksimal Lindungi Buruh Migran

Refleksi 2012, Pemerintah Masih Belum Maksimal Lindungi Buruh Migran

Ketua DPP PKS Bidang Buruh, Petani dan Nelayan, Martri Agoeng. (ist)
Ketua DPP PKS Bidang Buruh, Petani dan Nelayan, Martri Agoeng. (ist)

dakwatuna.com – Jika dievaluasi, peran pemerintah dalam membela nasib buruh sepanjang 2012 kurang optimal. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai peranan pemerintah sangat minim dalam melindungi para buruh, terutama buruh migran, atau yang sering dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Berdasarkan catatan BNP2TKI, selama 2012 sedikitnya ada 6.364 kasus TKI bermasalah. Jumlah itu tersebar di Taiwan dengan 2.652 kasus, di Singapura 1959 kasus, Hongkong 995 kasus, Malaysia 570 kasus, Brunei Darussalam 165 kasus, Macao SAR 18 kasus, Korea 4 kasus dan Jepang 1 kasus. Sedangkan berdasarkan data dari Migrant CARE ada 420 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri tersebar di Malaysia 351 orang, China 22 orang, Singapura 1 orang, Manila 1 orang dan Saudi Arabia 45 orang. Dari angka tersebut, 99 orang diantaranya telah di vonis hukuman mati.

Menurut Ketua DPP PKS Bidang Buruh, Petani dan Nelayan, Martri Agoeng, permasalahan utama buruh migran bukan saat mereka di luar negeri, namun saat mereka ada di dalam negeri. Menurut Martri, pengawasan pemerintah sangat kurang dalam persiapan buruh migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

“Permasalahan buruh migran ini ada sejak mereka masih di tanah air. Beberapa masalah utamanya adalah pemalsuan dokumen, pemalsuan nama dan juga pelansuan umur,” kata Martri Agoeng, Kamis (27/12).

Martri Agoeng pun menilai pemerintah juga tidak bisa menghentikan pengiriman buruh migran ke luar negeri. Menurut dia, itu adalah bagian dari resiko karena pemerintah belum bisa menyediakan lapangan kerja yang luas sehingga mereka mencari lapangan kerja sampai ke luar negeri. Selain itu, masalah pekerjaan adalah masalah hak asasi warga negara yang tidak bisa dilarang oleh negara.

“Karena itu, tugas negara, dalam hal ini pemerintah, adalah memberikan jaminan perlindungan kepada warganya, termasuk mereka yang menjadi pekerja di luar negeri. Itu wajib dilakukan pemerintah,” kata Martri.

Martri menambahkan bahwa perlindungan terhadap buruh migran bukan hanya tugas pemerintah pusat. Menurut dia, tanggung jawab besar justru harusnya ada pada pemerintah daerah.

“Selama ini banyak pemerintah daerah yang tidak tahu ada warganya yang bekerja di luar negeri. Ini menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah sangat kurang,” ungkap Martri.

Karena itu, lanjut Martri, kader PKS yang ada di DPR akan mendorong pemerintah, khususnya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan lebih serta menjalankan fungsi pengawasannya kepada warganya yang bekerja di luar negeri. Menurut Martri, permasalahan kurangnya perlindungan pemerintah terhadap buruh berawal dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang TKI.

“Dalam Undang-undang tersebut, peran pemerintah daerah tidak ada sama sekali. Makanya sering terjadi pemalsuan dokumen, pemalsuan alamat tinggal. Karena itu, PKS akan terus mengawal perbaikan terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tersebut,” jelas politisi Senayan yang kini duduk di Komisi IX itu.

Martri menjelaskan, saat ini perubahan terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 itu sudah selesai dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Targetnya, pertengah tahun 2013 perbaikan aturan buruh migran itu sudah selesai.

“Dengan perbaikan undang-undang ini, kita ingin memastikan bahwa sejak perekrutan di daerah-daerah, hingga penempatan di luar negeri, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memberikan perlindungan yang maksimal kepada warganya. Dan PKS akan memastikan perbaikan UU ini akan berjalan lancar dan segera disahkan,” tandas Martri. (ist)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Meraih Kesuksesan Dengan Kejujuran (Refleksi Nilai Kehidupan)

Figure
Organization