Topic
Home / Berita / Nasional / Bapepam-LK Mulai Sosialisasi Rencana Aturan DP Pembiayaan Syariah

Bapepam-LK Mulai Sosialisasi Rencana Aturan DP Pembiayaan Syariah

Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Bapepam-LK mulai melakukan sosialisasi rencana kebijakan uang muka pembiayaan syariah kepada pelaku usaha, sebelum aturan tersebut diterbitkan akhir bulan ini.

Sosialisasi tersebut berlangsung di gedung Bapepam hari ini, Kamis (20/12/2012, dengan dihadiri oleh belasan hingga puluhan wakil dari perusahaan multifinance

Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari proses penerbitan aturan baru atau dikenal sebagai rule making rule. “Ini untuk menyiapkan mereka saja sebelum aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Kamis (20/12/2012).

Mulabasa menambahkan rincian mengenai aturan uang muka pembiayaan syariah belum menjadi public domain karena belum menjadi peraturan resmi . Namun, dia mengatakan belum ada perubahan dari beberapa rencana yang telah disampaikan regulator sebelumnya. “Aturan itu akan kami terbitkan sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.

Dalam pernyataan sebelumnya, Mulabasa menjelaskan uang muka minimal bagi pembiayaan syariah akan dinaikan hingga sama dengan konvensional. Dengan demikian uang muka pembiayan syariah minimal 20% untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat produktif. Sementara itu, untuk mobil pribadi dikenakan uang muka 25%.

Sebelumnya, Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega mengatakan aturan uang muka syariah diterbitkan agar menciptakan persaingan yang setara serta tidak ada celah kebijakan. “Kalau sekarang konvensional dibatasi dan syariah tidak, maka jelas pembiayaan akan lari ke syariah semua,” ujarnya.

Pernyataan Ngalim tersebut tidak berlebihan bila melihat dari data statisik yang menunjukan multifinance syariah berkembang pesat paska uang muka di konvensional diperketat. Porsi pembiayaan baru syariah ketika uang muka konvensional belum diatur, hanya 2%. Namun paska diatur porsi pembiayaan syariah meningkat hingga rata-rata mencapai 13% pada akhir Oktober 2012.

Peningkatan terlihat dari jumlah institusi multifinance syariah karena pada akhir 2011 hanya 16 institusi melonjak jadi 29 institusi pada akhir September. Dari sisi aset juga terjadi lonjakan lebih dari tiga kali lipat selama 9 bulan. Pada akhir 2011, aset multifinance syariah hanya Rp.4,29 triliun, sementara pada akhir September 2012 menyentuh Rp16,31 triliun. (sut/Bsi)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization