Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Mesir Hukum Penjara Penyebar Film “IOM”

Mesir Hukum Penjara Penyebar Film “IOM”

Ilustrasi - Televisi.
Ilustrasi – Televisi.

dakwatuna.com – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada seorang blogger Kristen Koptik dalam kasus penghujatan agama setelah dia menyebarkan film anti-Islam di situs jejaring sosial.

Vonis dijatuhkan pengadilan pada Rabu (12/12) kepada Alber Saber, 27, seorang mahasiswa lulusan ilmu komputer.

Alber Saber ditangkap pada 13 September setelah para tetangganya mengadukan bahwa ia menyebarkan film amatir “IOM” lewat Facebook.

Saber dapat mengajukan banding setelah menyerahkan jaminan 1.000 pound Mesir atau sekitar Rp1,5 juta.

Jaksa penuntut menuduh Saber memuat berbagai halaman di Facebook yang berisi seruan ateisme, penghinaan terhadap Islam, Kristen dan mempertanyakan keyakinan beragama.

Sementara itu kalangan aktivis hak asasi manusia menuduh hukuman ini sebagai upaya terus menerus yang digalang kelompok-kelompok berhaluan Islam ultrakonservatif guna mengekang kebebasan berekspresi.

Vonis di tengah krisis

Sejumlah organisasi hak asasi manusia termasuk Amnesty International telah menyerukan kepada pihak berwenang Mesir untuk membebaskan Saber.

Film amatir anti-Islam yang dibuat di California, Amerika Serikat, menggambarkan Nabi Muhammad sebagai sosok yang suka perempuan dan pencabul anak-anak.

Film tersebut menyulut gelombang demonstrasi di berbagai negara di dunia dengan sasaran terutama adalah kedutaan dan perwakilan Amerika Serikat di luar negeri.

Di Libia, duta besar AS tewas dalam aksi penyerangan oleh militan Islam.

Vonis terhadap Alber Saber terjadi di tengah-tengah krisis politik Mesir terkait dengan referendum rancangan undang-undang dasar baru.

Mereka yang mendukung mengatakan RUU tersebut diperlukan untuk menciptakan stabilitas, sedangkan mereka yang menentang berpendapat langkah tersebut akan membuka jalan bagi penindasan kebebasan berbicara dengan dalih agama. Mayoritas rakyat Mesir mendukung keputusan presiden Muhammad Mursi. (BBC Indonesia/Tribunnews)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization