Topic
Home / Berita / Nasional / RUU Usaha Perasuransian: Unit Usaha Syariah Asuransi Wajib Dipisahkan

RUU Usaha Perasuransian: Unit Usaha Syariah Asuransi Wajib Dipisahkan

Ilustrasi - Suasana di sebuah Kantor Asuransi. (kontan.co.id)
Ilustrasi – Suasana di sebuah Kantor Asuransi. (kontan.co.id)

dakwatuna.com – Regulator berencana untuk mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah bagi perusahaan asuransi.

Rencana tersebut termuat dalam salah satu pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perasuransian yang rencananya akan mulai dibahas oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun depan.

Dalam RUU tersebut dinyatakan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memiliki izin unit usaha syariah (UUS), wajib mengalihkan seluruh portofolionya kepada perusahaan asuransi dan reasuransi syariah sejenis.

Namun, bagi peserta asuransi yang menolak dialihkan maka seluruh hak dari peserta yang dimaksud wajib dikembalikan. Selain itu izin perusahaan asurnasi juga wajib mengembailkan izin UUS yang telah dimiliki. Ketiga poin aturan tersebut, rencananya wajib dilakukan paling lambat 3 tahun sejak undang-undang asuransi ditetapkan.

Hal tersebut menegaskan bahwa regulator berencana untuk menghapus unit usaha syariah dan mewajibkan asuransi syariah berdiri sebagai perusahaan terpisah.

Shaifie Zein, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, mengatakan asuransi syariah akan lebih baik apabila berbentuk entitas tersendiri (full pledged) dibandingkan dengan unit usaha (window).

“Alasannya, pertama kapasitas usahanya akan lebih besar karena modalnya membesar. Kedua, entitas asuransi syariah tersebut akan lebih baik karena dia sudah tidak menjadi sub, tetapi entitas tersendiri,” ujarnya kepada Bisnis (12/12).

Saat ini unit usaha syariah dapat didirikan dengan modal disetor minimal Rp25 miliar, sementara asuransi syariah minimal Rp50 miliar. Dengan demikian, sejumlah unit usaha syariah yang memiliki modal di bawah Rp50 miliar, wajib untuk menambah modal apabila ingin spin off.

Shaifie Zein mengatakan mulus atau tidaknya proses spin off unit usaha syariah asuransi tergantung dari komitmen pemegang saham. “Kalau mereka punya komitmen yang bagus untuk mengembangkan syariah tentunya [penambahan modal] tidak akan ada masalah,” ujarnya. (arh/bsi)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization