Topic
Home / Berita / Nasional / Batas Minimal DP KPR Untungkan Bank Syariah

Batas Minimal DP KPR Untungkan Bank Syariah

Ilustrasi. (RoL)

dakwatuna.com – Bandung. Juni lalu Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi pembatasan uang muka atau down payment (DP) bagi kredit pemilikan rumah (KPR). Dalam aturan yang tertuang melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/2011 tersebut, ketentuan DP Loan to value (LTV) pada perbankan konvensional minimal 30 persen dari harga jual.

Terbitnya regulasi itu ternyata menguntungkan perbankan berbasis syariah, karena aturan itu hanya berlaku pada bank-bank konvensional.”Sampai kini belum ada regulasi BI mengenai nilai DP bagi perbankan syariah, seperti yang berlaku pada perbankan konvensional,” kata Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Seluruh Indonesia (Asbisindo) Jabar, Ahmad Salmon, pada sela-sela Syariah Expo 2012 di Bandung Indah Plaza (BIP), Kamis (6/12/2012).

Ahmad Salmon mengakui pembatasan DP KPR tersebut membuat pembiayaan KPR perbankan syariah di Jabar turut terdongkrak. Meski tidak mengetahui pasti, ia memperkirakan kenaikan pembiayaan KPR perbankan syariah meningkat minimal 10 persen.

Namun BI rencananya juga akan menerapkan aturan DP finance to value (FTV) atau pada industri pembiayaan syariah mulai Juni 2013 mendatang.

Kepala BI Kanwil VI Jabar-Banten, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, mengatakan pertumbuhan perbankan syariah yang positif itu terlihat pada nilai asetnya.

Hingga November 2012, perbankan syariah memiliki aset Rp 20,53 triliun. Angka itu melebihi nilai periode yang sama tahun lalu, yang jumlahnya Rp 14,89 triliun atau tumbuh 37,87 persen.

“Di Jabar, nilai pembiayaan perbankan syariah sebesar Rp 14,9 triliun. Nilai itu 39,86 persen lebih tinggi daripada periode yang sama tahun lalu. Bahkan, pertumbuhan itu melebihi proyeksi tahun ini, yang besarnya 25 persen,” kata Lucky yang turut hadir dalam acara di BIP, kemarin.

Dalam hal pengumpulan dana pihak ketiga (DPK), sambung Lucky, grafiknya pun menunjukkan progres positif. Selama Januari-November 2012, nilai total DPK perbankan syariah di Jabar mencapai Rp 15,16 triliun. “Terjadi pertumbuhan 38,19 persen jika perbandingannya dengan periode yang sama 2011, yang nilainya Rp 10,97 triliun,” kata Lucky.

Lucky juga mengingatkan perbankan syariah agar pembiayaan KPR mendapat perhatian serius.”KPR memasuki titik jenuh. Sebaiknya, seluruh lembaga perbankan, termasuk syariah harus memperhatikan tingkat risiko kreditnya. Itu karena pertumbuhan KPR di Jabar terlalu tinggi. Kekhawatiran kami, kondisi itu dapat menyebabkan terjadinya bubble property,” katanya. (Tribun Jabar/win/Tribunnews)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization