Topic
Home / Berita / Nasional / PP Persis: Dana Talangan Haji Harus Dihentikan karena Haram

PP Persis: Dana Talangan Haji Harus Dihentikan karena Haram

Ilustrasi – Calon Jamaah Haji.

dakwatuna.com – Persatuan Islam (Persis) menilai bahwa dana talangan haji haram.

”Dari hasil Sidang Dewan Hisbah, kami meminta agar pemerintah menghentikan praktik dana talangan haji, karena haram,” tandas Sekretaris Umum Impinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Irvan Safrudin di sela-sela Mukernas III PP Persis di Bandung, Sabtu (1/12), demikian laporan Republika.

Irvan menegaskan bahwa dana talangan haji ini harus dihentikan. Karena mengganggu sistem pembinaan pada umat. ”Ibadah haji itu prinsipnya tidak memaksakan, namun berdasarkan kemampuan,” papar Irvan. Sehingga menurut Irvan, kalau memang seseorang belum mampu untuk menunaikan ibadah haji, tidak perlu untuk dipaksa-paksa atau didorong-dorong dengan kemudian menggunakan dana talangan.

Selain itu, Mukernas yang dihadiri pimpinan pusat, pimpinan wilayah serta anggota Persis dari seluruh Indonesia ini, juga merekomendasikan bagi kalangan internal Persis untuk pengembangan ekonomi di daerah-daerah. ”Ini antara lain nantinya untuk pendanaan organisasi juga,” tutur Irvan.

Persis juga terus mengirimkan dan memberikan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi untuk menimba ilmu di luar negeri. ”Antara lain ke Timur Tengah,” kata Irvan. Persis juga merencanakan untuk membangun kampus Persis.

”Untuk itu kami merencanakan untuk membuat program wakaf tanah serta program wakaf tunai,” kata Irfan. Mukernas III PP Persis ini dibuka Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Jumat (30/11) dan berakhir pada Ahad (2/12). (Taufik Rachman/rachmat santosa/ROL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

(

Berikan Klarifikasi, Dubes Arab Saudi Bantah Ada Larangan Haji Palestina

Figure
Organization