Topic
Home / Berita / Nasional / FPKS Dorong Hukuman Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

FPKS Dorong Hukuman Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim. (fpks.or.id)

dakwatuna.com – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sosial (FPKS) KH Abdul Hakim mengungkapkan, PKS akan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (30/11).

“Salah satu poin penting dari nota kesepahaman itu adalah PKS akan mendorong/memperjuangkan penjatuhan hukuman maksimal terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkoba,” ujar Hakim di Jakarta, Kamis (29/11) malam.

Nota Kesepahaman itu, kata Hakim, akan menjadi landasan kerja sama bagi FPKS dan BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“FPKS memandang perlu untuk melakukan kerja sama dengan BNN dalam rangka pelaksanaan P4GN. MoU ini adalah bentuk kepedulian kami guna ikut mewujudkan masyarakat Indonesia bebas Narkoba,” ujarnya.

Dalam Nota Kesepahaman itu, FPKS mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti memaksimalkan fungsi yang dimiliki oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yaitu Legislasi, Penganggaran, Pengawasan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba.

PKS juga akan memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan advokasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba di daerah pemilihan, memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi pelayanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba,mendorong efektivitas pelaksanaan program P4GN di daerah pemilihandan mendorong/memperjuangkan penjatuhan hukuman maksimal terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkoba.

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba adalah memberikan sanksi berat bagi pelaku tindak pidana peredaran narkoba. Karena itu, FPKS berkomitmen untuk memperjuangkan hukuman maksimal bagi pengedar narkoba,” kata Hakim.

Seperti diketahui, hasil penelitian BNNpada tahun 2010 menyebutkan, bahwa 1,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia pada usia 15 sampai 55 tahun merupakan pengguna Narkoba. Pada 2012 jumlahnya diperkirakan meningkat hingga 2,9 persen.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) menyatakan saat ini pencandu narkotika di tanah air mencapai lima juta orang. Banyaknya angka pecandu narkotika di Tanah Air, menunjukkan Indonesia tengah dilanda bencana narkoba. (Robert Adhi Ksp/KCM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization