Topic
Home / Narasi Islam / Artikel Lepas / Urgensi dari Terpenuhinya Tujuan Syar’i dalam Kehidupan Beragama

Urgensi dari Terpenuhinya Tujuan Syar’i dalam Kehidupan Beragama

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)

(Fiqih Maqashid Syariah karya Yusuf Qaradhawi)

dakwatuna.com – Pada era globalisasi yang kita kenal selama ini, kita mendapati banyaknya permasalahan-permasalahan baru yang secara mendasar adalah hasil dari perkembangan masa dan kejadian alam tersebut. Sehingga timbullah polemik baru di sisi umat Islam tentang adanya kontaminasi dan campur tangan manusia terhadap hukum Tuhan yang sebenarnya telah dijaga keasliannya secara keseluruhan tanpa cacat sekalipun.

Sebenarnya hal ini membuktikan bahwa dinamisnya sistem perundang-undangan dalam Islam walaupun sumber yang dijadikan referensi secara mendasar adalah hanya Al-           Quran dan Hadits. Sehingga berkembanglah intisari dari apa yang diinginkan oleh Allah dalam Kitab-Nya secara langsung atau melalui Utusan-Nya yang mulia, Muhammad (semoga shalawat dan salam selalu terlimpah kepadanya).

Adapun Tujuan yang sangat fundamental dari nilai-nilai Keislaman, telah disusun secara sistematis oleh Hujjatul Islam Abu Hamid Al-Ghazali dalam pembahasan khusus yang membahas tentang persoalan Maqashid Syari’ah. Dan beliau pun menjelaskan tentang maslahat sebagai asal yang tidak jelas (asl mauhum). Karena, ia menyimpang dari penelitian-penelitian asli tentang maksud-maksud syariat yang digunakan oleh akal Islam sepanjang zaman dahulu dan membaginya ke dalam tiga tingkat; adh-dharuriyyat (premier), al-hajiyyat (sekunder), at-tahsiniyyat (tersier).

Dalam tingkatan premier, sering dikenal dengan istilah al-Kulliyyat al-Khamsah. Ini menunjukkan adanya pembatasan di tingkatan premier dalam segi kehidupan kita di dunia dan di akhirat kelak. Sehingga kita ketahui bahwa pembatasan itu mencakup dari beberapa aspek yang perlu dijaga dan diiringi dengan adanya syariat Islam yaitu dari segi agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Sehingga tujuan dari Maqashid Syariah akan tercapai jika terpenuhinya penjagaan kelima unsur yang telah disebutkan tadi.

Akan tetapi, tampak dari pembagian di atas, bahwa orientasi para ahli Ushul Fiqih di zaman dahulu hanya diarahkan untuk kemaslahatan individu seseorang saja dengan mengabaikan pengarahannya kepada masyarakat, umat, Negara, dan hubungan kemanusiaan. Sehingga maqashid syariah bisa jadi tidak hanya dibatasi oleh apa yang di jelaskan oleh Imam al-Ghazali dan lain-lain. Oleh karena itu, Banyak kita dapatkan Ulama Kontemporer masa kini yang membuat beragam maqashid sesuai dengan penelitiannya, seperti Rasyid Ridha, Yusuf Qaradhawi seperti yang ia katakana dalam kitabnya Kaifa Nata’amal ma’a al-Quran, al-Azim (Bagaimana Berinteraksi dengan Al-Quran Al-Azhim).

Dikarenakan luasnya orientasi pengarahan dari maqasid syariah, maka banyak pula metode yang dilalui oleh para cendekiawan muslim. Dan metode penelitian Maqasid ini harus berdasarkan aturan-aturan ijtihad yang berlaku dalam hukum Islam, sehingga tidak adanya terjadinya penyelewengan ataupun kesalahan dalam menginterpretasikan makna-makna dalam ayat suci Al-Quran. Karena sesungguhnya Inti dari Maqasid Syariat adalah tujuan yang menjadi target teks Ilahi dan hokum-hukum particular untuk direalisasikan dalam kehidupan manusia, berbangsa dan bernegara. Baik tujuan tersebut bermakna perintah, larangan dan mubah. Untuk individu, keluarga, jamaah, dan umat beragama.

Pada dasarnya, Maqasid Syariah yang dimaksud dalam konteks tulisan ini adalah apa yang dimaksudkan dan ditujukan dari keseluruhan ajaran pokok Islam baik itu berbau aqidah ataupun syariah, sehingga kita pahami bahwa Islam adalah aqidah dan amal, dan hal ini disepakati oleh Yusuf Qaradhawi. Maka dari kesakralan makna dan maksud serta tujuan dari Maqasid Syariah ini sendiri, kita seharusnya lebih berhati-hati terhadap penafsiran dari maksud dan tujuan teks qurani partikular yang dilalui secara tekstual tanpa mempertimbangkan maksud dari makna di belakang teks tersebut secara global ataupun melalui pendekatan kepada makna, substansi, dan hakikat, tetapi lebih kepada bentuk dan terpaku pada teks saja. Ini merupakan kekurangtepatan yang dimiliki oleh mereka yang diklaim diri mereka sebagai orang-orang literal. Sehingga secara gamblang dan jelas manhaj mereka ditolak oleh akademisi Islam pada era ini walaupun kita temukan juga sebagian mereka yang menekuni metode atau manhaj orang-orang literal ini.

Alangkah miris rasanya ketika kita melihat tidak terpenuhinya hajat dan kebutuhan premier manusia yang mencakup permasalah agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Ini membuktikan adanya kesalahan ataupun kurang optimalnya penerapan dari hokum Ilahi dalam kehidupan kemanusiaan sehari-hari. Sehingga dipastikan semaraknya kejahatan dan kriminal yang terdeteksi oleh masyarakat kita, terutama di Indonesia. Tapi apakah kita harus berdiam diri dan membiarkan hal ini terus berkelanjutan? Ini sepatutnya harus dihentikan, bisa dilakukan dengan penyetaraan hukum dengan tindakan kriminal yang dilakukan sehingga efek jera bisa dirasakan oleh si pelaku.

Wallahu a’lam.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswa Studi S1 di Maroko.

Lihat Juga

Meraih Kesuksesan Dengan Kejujuran (Refleksi Nilai Kehidupan)

Figure
Organization