Topic
Home / Berita / Nasional / Al Muzzammil Yusuf: Wapres Tidak Kebal Hukum, Bisa Diproses oleh KPK

Al Muzzammil Yusuf: Wapres Tidak Kebal Hukum, Bisa Diproses oleh KPK

Anggota DPR Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf. (fpks.or.id)

dakwatuna.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk memproses secara hukum semua pejabat negara, termasuk Wakil Presiden Boediono jika terlibat kasus tindak pidana korupsi. Menurut Muzzammil setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Menurut kami, siapapun jika ada indikasi pelanggaran pidana korupsi harus diproses secara hukum oleh KPK, termasuk pejabat Negara baik Ketua MK, Wakil Presiden, maupun Presiden. Karena mereka di hadapan hukum semua sama.” ujar politisi PKS ini dalam siaran persnya Selasa(20/11/2012).

Menurut politisi asal Lampung ini, pernyataan Ketua KPK, Abraham Samad yang menyatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Boediono karena jabatannya sebagai wakil presiden berbahaya jika tidak segera diklarifikasi.

“Logikanya, jika presiden dan wapres tidak dapat diproses hukum maka mereka bisa seenaknya melakukan korupsi triliuan tanpa harus takut ditangkap KPK. Ini tentu berbahaya mereka bisa berlindung dibalik jabatannya,” katanya.

Dalam UUD 1945 Pasal 27, Muzzammil menjelaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Termasuk Presiden dan Wakil Presiden harus tunduk dan sama dihadapan hukum karena hakikatnya mereka adalah warga Negara. Jadi tidak ada warga Negara istimewa dihadapan hukum. Jika mereka bersalah maka harus siap diproses secara hukum dan diadili,” katanya.

Jika KPK tidak mau memproses secara hukum Boediono karena jabatannya sebagai wakil presiden, kata Muzzammil, maka Ketua KPK diduga telah melanggar sumpah jabatan yang tercantum dalam Pasal 35 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang mengatakan “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara”.

Dalam pandangan Muzzammil, Ketua KPK telah mencampuradukan kasus hukum pidana korupsi dengan proses impeachment Presiden dan Wakil Presiden yang telah diatur dalam UUD 1945.

“Pasal 7A UUD 1945 Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Sedangkan proses hukumnya jika terkait tindak pidana korupsi harus dijalankan oleh KPK. “Apakah yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak secara hukum di pengadilan. Jika bersalah maka DPR bisa melanjutkan proses impeacment. Dalam proses ini yang berwenang hanya 3 lembaga negara yaitu DPR, MK, dan MPR,” katanya. (Hasanudin Aco/Willy Widianto/Tribunnews)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (8 votes, average: 8.75 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Film Bertema Masjid, Wapres JK: Generasi Muda Harus Tonton Ini

Figure
Organization