Topic
Home / Berita / Nasional / Menangi Gugatan UU Migas, PP Muhammadiyah dan Ormas Islam akan Gugat UU Minerba

Menangi Gugatan UU Migas, PP Muhammadiyah dan Ormas Islam akan Gugat UU Minerba

Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Sidang judicial review atas Undang-undang Migas 22/2001 yang berlangsung hari ini (Selasa, 13/10) menyatakan bahwa BP Migas dan Kontrak Kerjasama Migas adalah inkonstitusional.

Artinya, fungsi perizinan migas harus dikembalikan ke pemerintah, dan pasal-pasal yang melemahkan pemerintah harus diganti dengan perizinan dan konsensi.

Demikian disampaikan oleh Chairul Huda, selaku Ketua Majelis Hukum Muhammadiyah yang hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seharusnya posisi Negara harus lebih tinggi dari pihak swasta baik perusahaan swasta, BUMN dan sebagainya. Makanya MK membatalkan dua pasal soal Badan Pelaksana Migas dan Kontrak Kerjasama,” ujarnya beberapa saat setelah putusan diumumkan.

Dengan digugurkannya dua pasal ini, maka selanjutnya pemohon yang merupakan gabungan dari PP Muhammadiyah dan ormas Islam lain akan melanjutkan gugatan Judicial Review untuk Undang-undang Mineral dan Batubara dan beberapa Undang-undang lain di bidang perekonomian yang pro terhadap kekuatan asing.

“Gugatan ini akan dilakukan karena tujuannya untuk mengembalikan kepada masyarakat agar sektor-sektor itu tidak dikuasai oleh pihak asing,” imbuhnya lagi. (arp/RMOL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Pernyataan Sikap PP Muhamamdiyah Jelang Hari Pencoblosan

Figure
Organization