Topic
Home / Berita / Nasional / RUU Ormas Upaya Melawan Komprador Asing

RUU Ormas Upaya Melawan Komprador Asing

Indra, anggota DPR RI dari Fraksi PKS. (fpks.or.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Anggota Komisi III Fraksi PKS Indra mendukung aksi masyarakat memboikot produk The Walt Disney Company milik orang Yahudi. Dia juga mendesak pemerintah saatnya menindak tegas LSM asing seperti RAN (Rainforest Action Network) yang dituding kerap intervensi dan kampanye negatif terhadap produk Indonesia.

“Seruan boikot terhadap produk Walt Disney, dan produk zionis Yahudi perlu dilakukan untuk menunjukkan kepada mereka bahwa Indonesia negara berdaulat,” ujar Indra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Penegasan politikus PKS itu menanggapi seruan boikot LSM asing RAN, dan penolakan Walt Disney terhadap produk hutan Indonesia. The Walt Disney Company adalah perusahaan raksasa milik Walter Elias Disney, orang Yahudi yang bermukim di AS.

Sebelumnya, seruan boikot Yahudi pernah dilontarkan Menlu Marty Natalegawa kepada masyarakat internasional agar tidak membeli produk yang dihasilkan di wilayah pendudukan Israel. Pada pertemuan negara Islam di Mekah beberapa waktu lalu, Marty juga meminta negara Timur Tengah mengkaji ulang hubungan diplomatiknya dengan zionis.

Selain memboikot produk Yahudi, kata Indra, upaya lain melawan komprador asing yang berkedok LSM asing adalah lewat UU Ormas. Dalam RUU Ormas dapat dipertegas bentuk LSM asing yang bertindak layaknya mata-mata asing dengan berbadan hukum yayasan atau perhimpunan.

Indra menilai LSM RAN yang masih beroperasi di luar negeri saja sangat berani memfitnah Indonesia. Jika tidak diantisipasi, LSM RAN dan kroni-kroninya akan semakin mudah mengobok-obok Indonesia. Untuk mencegah hal itu perlu sikap tegas pemerintah, tidak lemah seperti yang ditunjukkan saat rapat RUU Ormas.

“Berkali-kali rapat RUU Ormas, masih sering menemui deadlock terutama saat mendefinisikan apa itu ormas asing,” tandas anggota Pansus RUU Ormas ini.

Menurut Indra, definisi ormas asing dari pemerintah adalah LSM berbadan hukum asing yang beroperasi di Indonesia. DPR menilai definisi tersebut terlalu longgar.

“Kalau definisi pemerintah kan terlalu liberal. Padahal, kita sudah jebol di UU yayasan, karena orang asing bisa mendirikan yayasan di Indonesia. Orang asing bersama-sama Indonesia bisa mendirikan yayasan di sini. Ini sangat liberal. Saya yakin, pasal di UU yayasan itu adalah pasal selundupan DPR periode dulu,” tuturnya.

Indra mengungkapkan, salah satu LSM asing produk UU yayasan di Indonesia adalah Greenpeace. Oleh berbagai kalangan, LSM yang bermarkas di Belanda itu dituding sering memojokkan Indonesia di panggung dunia. Modusnya mirip LSM RAN yakni merilis data palsu tentang lingkungan Indonesia. Akibatnya, produk kehutanan Indonesia ditolak di berbagai negara dengan alasan tidak ramah lingkungan.

Politikus Hanura Akbar Faisal menyebut kelemahan pemerintah karena membiarkan asing mengobok-obok kedaulatan negara. “Butuh pemimpin berkarakter kuat untuk melawan itu,” ujarnya.

Sedangkan politikus PDIP TB Hasanuddin menambahkan, ketidaktegasan pemerintah karena tidak ada kesamaan persepsi menghadapi LSM asing. Padahal, motif di balik serangan LSM asing itu sudah sangat jelas. “Ini kan murni soal persaingan dagang,” katanya.

Maraknya LSM asing di Indonesia mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Mereka meminta keberadaannya diatur lewat RUU Ormas. Pihak Kemendagri dan Kemenlu sendiri menyatakan lebih dari 150 LSM asing beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 49 di antaranya tidak terdaftar, dan 15 lainnya bermasalah. (yeh/inilah)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization