Topic
Home / Berita / Nasional / “Moralitas, Nilai-Nilai Agama, dan Jati Diri Bangsa Perlu Dimasukkan dalam RUU Penyiaran”

“Moralitas, Nilai-Nilai Agama, dan Jati Diri Bangsa Perlu Dimasukkan dalam RUU Penyiaran”

Anggota DPR Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf. (fpks.or.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, mengusulkan agar pekerja media memiliki saham industri penyiaran.

“Dalam menanggapi RUU Penyiaran yang akan dibahas dengan pemerintah, Fraksi PKS menyatakan setuju agar RUU Penyiaran inisiatif DPR dapat dibahas dengan pemerintah dengan beberapa masukan tambahan,” ujar Al Muzzammil, sebagaimana diberitakan oleh Antara, Selasa.

Masukan itu diantaranya terkait dengan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) dalam penyelenggaraan penyiaran.

“Menurut kami hal ini sangat penting untuk menjamin tidak adanya monopoli dalam isi siaran yang dilakukan oleh segelintir pemilik saham industri penyiaran,” tambah Wakil Ketua Panja RUU Penyiaran Komisi I itu.

Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan agar UU itu mewajibkan Penerapan Program Kepemilikan Saham oleh Pekerja atau biasa disebut Employee Stock Ownership Program (ESOP) yang sudah berlaku di negara maju.

“Fraksi PKS mengusulkan agar pekerja media penyiaran dikecualikan dalam UU Perseroan Terbatas,” tambah dia.

Pekerja media, lanjut Al Muzzammil, setidaknya memiliki 20 persen total saham industri penyiaran dan perwakilan pekerjanya memiliki hak sebagai komisaris dalam perusahaan.

Dengan diterapkannya pasal itu, Fraksi PKS meyakini akan melahirkan kesejahteraan bagi pekerja media penyiaran, hubungan kerja yang sederajat (equal), independensi, dan profesionalitas dalam pemberitaan di media penyiaran baik TV maupun radio.

Dampaknya diharapkan dapat memunculkan program isi siaran yang sehat, mendidik, dan bertanggungjawab untuk publik. Fraksi PKS berharap hak ini juga dapat diberlakukan bagi pekerja media massa cetak dengan merevisi UU Jurnalistik.

Usulan lainnya, Fraksi PKS berpendapat tujuan penyelenggaraan penyiaran untuk “menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa” yang termaktub dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu dimasukan dalam RUU Penyiaran ini.

“Hal ini penting agar program siaran yang ditonton setiap hari oleh masyarakat Indonesia dapat melahirkan bangsa yang taat beragama dan bangga sebagai jati diri Bangsa Indonesia.”

Adapun nilai 10 persen muatan lokal dalam sistem siaran berjaringan pada RUU Penyiaran Pasal 44 ini terlalu kecil. PKS mengusulkan muatan lokal penyiaran sekurang-kurangnya 33 persen dari total program siaran setiap hari. Tujuannya agar terjadi pertumbuhan pendapatan daerah, pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat daerah, melestarikan kearifan lokal dan pengembangan produksi kreatif lokal. (I025/Y008/Aditia Maruli/Ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Din Syamsuddin: Agama Harus di Praktekkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Figure
Organization