Topic
Home / Berita / Nasional / Hidayat Nur Wahid: “Koruptor Tak Boleh Dapat Promosi Jabatan” Harus Masuk dalam Aturan

Hidayat Nur Wahid: “Koruptor Tak Boleh Dapat Promosi Jabatan” Harus Masuk dalam Aturan

Hidayat Nur Wahid. (tabloidkampus.com)

dakwatuna.com – Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengapresi keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Azirwan mengundurkan diri dari jabatan.

Meski memang, dikatakan Hidayat, pengunduran itu bukan karena kesadaran sejak awal. Tetapi karena tekanan publik. Publik menuntut Azirwan mundur karena dia adalah mantan terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Bintan.

“Semoga itu menjadi langkah awal menuju hadirnya kesadaran pejabat publik untuk menomersatukan keadilan publik,” ujar Hidayat dalam pesan singkat malam ini (Senin, 22/10).

Hidayat berharap promosi naik jabatan terhadap terpidana PNS yang terlibat korupsi tidak terulang lagi. Pada saat kasus itu terjadi, Azirwan merupakan Sekretaris Daerah Bintan. Agar tak terjadi lagi, anggota Fraksi PKS di Komisi II DPR, jelas Hidayat, akan segera mengusulkan untuk memasukkan aturan pelarangan tersebut dalam RUU Etika Penyelenggara Negara dan RUU Aparatur Sipil Negara, yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Juga akan mendesak agar 2 RUU tersebut segera dapat diselesaikan. Agar keinginan menghadirkan reformasi birokrasi juga dapat segera diwujudkan,” demikian Hidayat, mantan Ketua MPR itu. (zul/RMOL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 9.33 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization