Topic
Home / Berita / Nasional / NU Kecewa MA Batalkan Hukuman Mati Bagi Produsen Narkoba

NU Kecewa MA Batalkan Hukuman Mati Bagi Produsen Narkoba

Said Aqil Siradj. (tribunnews)

dakwatuna.com – Jakarta. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik narkoba, Henky Gunawan.

PBNU di Jakarta, Kamis, mendorong agar ada upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua untuk menyikapi putusan PK MA tersebut.

“Atas dasar rasa keadilan NU memberikan dorongan PK kedua atas vonis tersebut. Kalau PK itu pernah bisa dilakukan dua kali dan bisa, yang ini juga harus bisa,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Menurut Said Aqil, dari kacamata hukum Islam, orang yang memproduksi narkoba termasuk dalam kategori “syirrir”, yaitu kejahatan yang tidak bisa diharapkan untuk adanya sebuah perbaikan.

“Produsen narkotika ini bisa dikategorikan syirrir dan layak dihukum mati,” tegasnya.

Kiai bergelar doktor lulusan Universitas Ummul Qura` Mekkah itu juga menyebut pengedar dan produsen narkotika bisa dikategorikan kejahatan yang merusak tatanan kehidupan.

Hukuman untuk kejahatan tersebut adalah dipotong tangan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri atau dihilangkan dari muka bumi.

Terkait alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang digunakan MA dalam putusannya, NU memiliki penilaian tersendiri. Dalam hukum Islam, kejahatan berat yang bisa merusak tatanan kehidupan, pelakunya tetap layak dihukum mati.

“Kalau dikatakan hukuman mati melanggar HAM, produsen narkotika lebih dari sekedar melanggar HAM. Mereka merusak bangsa dan merenggut hak hidup orang-orang yang terpengaruh mengkonsumsi narkotika,” kata Said Aqil.

Seperti diberitakan, majelis hakim MA yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan terdakwa kasus narkoba, Henky Gunawan.

Putusan PK tersebut dengan sendirinya menganulir putusan kasasi MA yang sebelumnya yang menghukum mati Henky.

Alasan MA mengabulkan permohonan Henky, karena menganggap hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). (S024/S023/Suryanto/Ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Jual Narkoba, Puluhan Tentara Israel Diberhentikan

Figure
Organization