Topic
Home / Berita / Nasional / Wujudkan Demokratisasi Siaran, KPI Susun Aturan Pemanfaatan Media Penyiaran dalam Pemilu

Wujudkan Demokratisasi Siaran, KPI Susun Aturan Pemanfaatan Media Penyiaran dalam Pemilu

Azimah Subagijo, Anggota KPI Pusat. (ist)

dakwatuna.com – Bogor. Pengaturan penggunaan media penyiaran untuk kepentingan kontestasi politik mendesak untuk dirumuskan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bahkan diperlukan aturan yang tegas, agar penggunaan ranah publik yang bernama frekuensi tersebut tidak semata-mata menguntungkan kepentingan politik, golongan ataupun kelompok tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat dalam acara Diskusi Terbatas KPI se-Indonesia yang dilangsungkan di Cisarua (4-7 September 2012).

Menurut Azimah, pengaturan tersebut bahkan tidak semata pada saat tahapan pemilu yang sedang berlangsung, tapi juga pada kampanye politik atau publikasi politik yang meliputi semua peristiwa yang terkait dengan partai politik ataupun kandidat yang berkontestasi. Apalagi lembaga penyiaran punya magnitude yang besar dalam mempengaruhi dan mengubah opini masyarakat, ujar Azimah. Untuk itu KPI juga mengingatkan kembali, bahwa lembaga penyiaran yang meminjam frekuensi ini, tidak boleh bersifat partisan dan tidak boleh berpihak pada golongan tertentu, termasuk pada kelompok atau golongan dari pemilik lembaga penyiaran tersebut. Dalam diskusi terbatas yang membahas aturan di lembaga penyiaran dalam Pemilu dan Pemilukada itu juga menyoroti maraknya pemberitaan yang punya potensi keberpihakan pada salah satu kontestan. Pemanfaatan tayangan berita ini dinilai lebih berbahaya daripada iklan komersil dari kandidat.

Hal lain yang juga belum tegas pengaturannya, menurut Azimah adalah publikasi hasil-hasil survey yang dilakukan oleh konsultan politik. “Hasil survey ini masih dianggap sebagai sebuah isu yang seksi di mata media”, ujar Azimah. Padahal pemunculan hasil survey tersebut, disadari oleh tidak menjadi sebuah publikasi politik gratis buat kandidat baik menjelang Pemilu ataupun Pemilukada. Untuk itu, ke depan KPI menilai penting untuk mewajibkan lembaga penyiaran menjelaskan dan menyiarkan metode survey atau jejak pendapat secara jelas dan sederhana kepada masyarakat, saat memaparkan hasilnya. Sehingga masyarakat punya gambaran seberapa shahih, valid dan independensi penyelenggara survei.

Selain itu berkaca dari kasus yang terjadi dalam beberapa Pemilukada terakhir, muncul usulan larangan siaran iklan yang bukan dari peserta Pemilu atau Pemilukada. Hal ini untuk mencegah adanya kampanye terselubung yang dilakukan peserta dengan mengatasnamakan pihak lain demi memanfaatkan media penyiaran untuk meraih elektabilitas yang tinggi. Azimah menegaskan, dengan adanya aturan ini maka demokratisasi penyiaran dapat dijaga. Sehingga media penyiaran tidak dimanfaatkan untuk publikasi politik dari orang atau parpol bermodal besar, termasuk jika orang atau kelompok tersebut adalah pemilik saham di lembaga penyiaran. (ist)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Semangat Berdakwah Agar Hidup Lebih Bermanfaat

Figure
Organization