Topic
Home / Berita / Nasional / Pejabat Pembuat Al-Quran Bermasalah Dicopot

Pejabat Pembuat Al-Quran Bermasalah Dicopot

Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Direktur Urusan Agama Islam (Urais) Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Djauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) proyek pengadaan Al-Quran bermasalah telah diganti posisinya oleh pejabat baru, Mukhtar Ali.

“Ya, beliau telah diganti dan telah dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun dari sejumlah pejabat Kemenag yang dipanggil KPK, belum ada yang menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemenag Zubaidi di Jakarta, Kamis (6/9).

Terkait kesalahan cetak dalam pengadaan Alquran, Zubaidi menyatakan tanggung jawab ada di P2K dan tim pengadaan barang dan jasa yang disebut Tim Pemeriksaan Penyelesaian Pekerjaan (TP3)).

“Jadi di bawah P2K ada TP3 yang akan menerima barang atau jasa dari rekanan (percetakan ) yang memeriksa kelengkapan yang sesuai dengan kontrak atau spek yang selanjutnya akan dilakukan penyerahan berita acara penerimaan,” jelasnya.

Sementara itu, Mukhtar Ali mengatakan pihaknya hari ini Kamis (6/9) melayangkan surat ke seluruh kantor wilayah dan bidang penerangan agama Islam, KUA di Kecamatan dan penyuluh desa bekerja sama dengan MUI setempat.

Surat Dirjen Bimas Islam itu mengintruksikan tiga hal penting yaitu meneliti, memeriksa Alquran bermasalah, dan menarik seluruh Alquran bermasalah di wilayah masing-masing.

“Saya juga mengimbau masyarakat yang menyimpan atau memiliki Alquran bermasalah untuk diserahkan ke kantor Kemenag terdekat.” (Bay/OL-9/MICOM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization