Topic
Home / Berita / Nasional / LPPOM MUI: Minuman Oxxywell Diduga Palsukan Label Halal

LPPOM MUI: Minuman Oxxywell Diduga Palsukan Label Halal

Logo MUI.

dakwatuna.com – Jakarta. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan, produk minuman beroksigen Oxxywell mencantumkan nomor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal MUI yang diduga dipalsukan.

“Setelah ditelusuri didata kita, ternyata label halal yang tercantum dalam Oxxywell menggunakan nomor dan sertifikasi merk lain,” kata Yuni Harina dari bidang Sosialisasi dan Konsultasi Sertifikasi Halal LPPOM MUI di Jakarta, Rabu.

LPPOM MUI juga telah menerima laporan dari sejumlah konsumen di Jawa Tengah pada Rabu (29/8) yang juga langsung membawa sample minuman Oxxywell yang diduga menggunakan label merk dagang (MD) dan sertifikasi halal palsu.

Dari laporan tersebut diketahui merk lain yang dimaksud adalah Hyglo2 milik CV Tirta Taman Bali, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dengan nomor 254122002055. Nomor tersebut sama dengan merk Oxxywell yang diproduksi PT Hanita Artha Nusantara di Solo Baru.

Karena itu Yuni menegaskan bahwa konsumen berhak melaporkan air minuman Oxxywell ke polisi, apabila produk minuman beroksigen ini masih beredar di pasaran.

“Silahkan dilaporkan ke pihak berwajib, langkah ini sebagai bagian dari perlindungan konsumen,” tambah dia.

Oxxywell sebelumnya pernah disita Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah saat menggelar Bazar Ramadhan di Semarang pada 8 Agustus 2012. Penyitaan dilakukan karena minuman dalam kemasan ini belum teruji kehigenisnya.

Dinas Perdagangan setempat juga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan pada nomor merk dagang BPOM seperti yang dilaporkan konsumen ke Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang.

Selain melaporkan ke LPPOM MUI, konsumen juga telah melaporkan ke BPOM. Staf unit layanan dan pengaduan konsumen BPOM Pusat Rezekika mengatakan, tindakan pengeluaran produk tersebut merupakan pelanggaran, apalagi sudah melakukan penandatanganan di atas materai di BPOM Semarang.

Sesuai peraturan perundangan, pemilik Oxxywell bisa diancam pidana lima tahun.

Setelah menerima laporan BPOM Pusat akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan BPOM di daerah-daerah, untuk mengetahui peredaran air tersebut. (D016/Suryanto/Ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization