Topic
Home / Berita / Daerah / Tak Bisa Baca Al-Quran, Pejabat Pemkot Gorontalo Batal Dilantik Walikota

Tak Bisa Baca Al-Quran, Pejabat Pemkot Gorontalo Batal Dilantik Walikota

Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Gorontalo. Tak bisa membaca Al Quran dengan fasih dan lancar, seorang pejabat kelurahan di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo batal dilantik Wali Kota.

“Saudara belum bisa dilantik saat ini, perlancar dulu baca Al Quran, baru saya lantik,” kata Wali Kota Gorontalo, Adhan Dhambea, kepada pejabat tersebut, saat sesi tes baca Alquran sebelum pelantikan, Kamis.

Wali Kota memberikan waktu kepada pria yang dilantik dengan jabatan di lingkungan kelurahan Tanggikiki itu untuk memperlancar bacaan Al Quran, paling lama dua bulan ke depan.

Kepada wartawan, Adhan mengatakan meski kelancaran membaca Al Quran itu tidak disyaratkan dalam aturan kepegawaian, namun dirinya tetap mewajibkannya pada setiap pejabat hingga staf yang beragama Islam.

“Sebagai daerah yang dikenal sebagai Serambi Madinah, khususnya disebut-sebut sebagai kota madrasah, baca, dan tulis Al Quran di kota Gorontalo itu sudah diatur dalam kebijakan pemerintah daerah,” kata dia.

Menurutnya, sebagai seorang Muslim yang baik dan taat, seorang pejabat di lingkungan Kota Gorontalo baru dinilai pantas menduduki jabatannya apabila fasih membaca Al-Quran.

Sementara itu, pejabat yang batal dilantik itu mengakui dirinya cukup gugup saat menjalani tes baca Al Quran itu. (KR-SHS/Ella Syafputri/Ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (23 votes, average: 9.65 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization