Topic
Home / Berita / Nasional / Atasi Konflik Sampang dengan UU Penanganan Konflik Sosial

Atasi Konflik Sampang dengan UU Penanganan Konflik Sosial

Anggota DPR RI, Nasir Jamil. (matanews)

dakwatuna.com – Jakarta. Penyerangan warga terhadap komunitas Syiah sangat disesalkan. Perbedaan aliran harus disikapi secara arif dan jangan menggunakan kekerasan dalam penyelesaiannya. Pemerintah bisa menggunakan Undang-undang tentang Penanganan Konflik Sosial yang baru saja disahkan tahun ini.

Tentunya sangat tidak dibenarkan adanya penyerangan terhadap komunitas tertentu yang kemudian dijarah, dibakar rumahnya, apalagi sampai dianiaya bahkan sampai ada korban yang tewas. Untuk itu, berbagai macam bentuk kekerasan harus dihentikan, masyarakat, ulama, aparat penegak hukum dan pemerintah harus cepat tanggap menyelesaikannya secara komprehensif.

“Konflik yang terjadi di Sampang Madura, yakni perseteruan intern umat beragama, menurut saya sudah bisa dikategorikan sebagai konflik sosial, sehingga sudah seharusnya pemerintah dan aparat segera melakukan langkah-langkah yang diperintahkan dalam UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Dalam UU tersebut, Pemerintah dan aparat penegak hukum diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya penanganan konflik sosial mulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.
Dalam pencegahan konflik, pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya membuat sistem peringatan dini, mengingat kasus di Sampang ini bukanlah kasus baru, namun ini sudah lewat, dan jadi pembelajaran bagi daerah rawan konflik,

“Dalam penghentian konflik, aparat Polri harus cepat melakukan upaya penghentian kekerasan secara fisik, untuk kemudian melakukan upaya terencana, terpadu, berkelanjutan dan terukur untuk memulihkan kondisi pascakonflik. Upaya yang dilakukan adalah dengan rekonsiliasi, rehabilitasi, rekonstruksi, sebagaimana diatur dalam UU Penanganan Konflik Sosial tersebut,” ujar Nasir.

Hal terpenting adalah melibatkan masyarakat, pranata adat dan sosial yang ada di Sampang. Nasir berharap konflik ini cepat reda dan upaya pemulihan pasca konflik juga cepat dilakukan pemerintah.

“Toleransi beragama harus ditingkatkan, Warga Syiah Sampang diharapkan mampu menjaga kerukunan dan toleransi dalam meyakini aliran lainnya,” tandasnya. (van/trq/detikcom)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 7.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization