Topic
Home / Berita / Daerah / MUI Kab Bogor: Aliran Pajajaran Panjalu Siliwangi, Sesat

MUI Kab Bogor: Aliran Pajajaran Panjalu Siliwangi, Sesat

Dewan Penasehat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Khaerul Yunus menegaskan, aliran Pajajaran Panjalu Siliwangi sebagai aliran sesat. (inilah/Dian Prima)

dakwatuna.com – Dewan Penasehat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Khaerul Yunus menegaskan, aliran Pajajaran Panjalu Siliwangi sebagai aliran sesat. Sebab ajaran aliran ini sangat menyimpang dan tidak sesuai dengan Alquran dan hadits.

“Saya tegaskan, aliran Pajajaran Panjalu Siliwangi adalah sesat. Sebab mereka mengubah dua kalimat syahadat, dimana nama Nabi Muhammad SAW diganti dengan nama guru mereka yaitu Pangeran Bagja Rosulullah. Mereka menyebut syahadat mereka dengan sebutan syahadat Bogor. Jelas dari ajaran ini saja aliran mereka adalah aliran sesat,” tegas Khaerul Yunus, Minggu (26/8/2012).

Selain itu, dalam ajaran yang dipimpin Agus Sukarna ini membolehkan pengikut mereka untuk tidak salat dan berpuasa. Bahkan boleh berhubungan badan dengan istri atau suami orang lain yang sama-sama menjadi pengikut Pajajaran Panjalu Siliwangi.

“Guru mereka yang bernama Agus Sukarna ini disebut pengikutnya dengan sebutan romo. Dia inilah yang akan memberikan nama kepada pengikut aliran ini,” jelas Khaerul.

Dikatakan Khaerul, aliran ini sebenarnya sudah menandatangani perjanjian untuk tidak menyebarkan ajaran mereka dihadapan pejabat MUI Kabupaten Bogor tahun lalu. Dalam perjanjian tersebut, mereka berjanji akan kembali ke ajaran Islam yang benar dan tidak akan menyebarkan ajaran mereka kembali.

“Namun pada kenyataannya mereka masih menyebarkan ajaran mereka. Ini yang harus diwaspadai dan menjadi pengawasan kita agar ajaran-ajaran seperti ini tidak bermunculan lagi. Artinya perjanjian yang mereka buat dengan mudah dilanggar dan kembali menyebarkan kembali ajarannya,” paparnya.

Pihak MUI Kabupaten Bogor sendiri langsung bergerak dengan meminta kembali aliran ini bertobat. “Kita akan melakukan mediasi dengan para elemen terkait terkait ajaran ini. Kemudian MUI pun akan mengeluarkan fatwa sebagai aliran sesat kepada ajaran Pajajaran Panjalu Siliwangi,” jelas Khairul. (ang/inilah)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (11 votes, average: 8.27 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Bendungan Katulampa Meluap, Tim Rescue PKPU-HI Bersiap Siaga

Figure
Organization