Topic
Home / Ramadhan / Konsultasi Zakat / Bagaimana Hukum Mencicil Zakat

Bagaimana Hukum Mencicil Zakat

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

dakwatuna.com
Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya mau bertanya apakah zakat itu bisa dicicil, dan cicilannya dipotong langsung dari gaji tiap bulannya sampai kewajiban zakatnya terpenuhi?

Terima Kasih

Muhammad Idrus di Surabaya

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudara Muhammad Idrus yang dirahmati Allah SWT. Menyicil pembayaran zakat ada ragamnya. Ada mencicil zakat yang kewajibannya jatuh pada akhir tahun dan ada pula mencicil pembayaran zakat yang telah lampau tapi belum dibayar (semacam utang).

Menyicil zakat yang belum jatuh temponya, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan. Misalnya, kita memiliki tabungan 200 juta. Sebagian orang, apabila kita keluarkan zakatnya sekaligus di akhir tahun, ia merasa berat. Maka, ia bisa mencicil zakatnya setiap bulan sesuai dengan penerimaan bagi hasilnya. Ketika tiba akhir tahun, ia hanya membayar kekurangan nilai zakat yang harus ia bayarkan bila nilai zakat yang harus ia keluarkan lebih besar daripada nilai akumulasi cicilan zakatnya. Sedangkan bila nilai cicilannya lebih daripada nilai zakat yang harus ia keluarkan, maka kelebihan yang telah ia bayarkan menjadi sedekah bagi dirinya. Kecuali kalau dia bermaksud hendak menariknya kembali kelebihan itu. Para ulama membolehkan mencicil zakat bila muzakki menduga kuat (zhann) bahwa hartanya mencapai nishab.

Hukum diperbolehkan mencicil zakat ini berdasarkan pada hadits riwayat Ibn Abbas RA, yang menyatakan bahwa dirinya meminta izin kepada Rasulullah saw untuk memajukan pembayaran zakatnya. Rasulullah saw pun mengizinkan Ibn ‘Abbas RA membayarkan zakatnya sebelum tiba waktu pembayaran zakat.

Berbeda halnya dengan mencicil zakat yang harus ditunaikan pada tahun atau tahun-tahun yang sebelumnya. Untuk yang kedua ini, para ulama sepakat bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya sesegera mungkin.  Khusus untuk orang yang berkemampuan untuk membayar “tunggakan” zakatnya dengan sekaligus, maka seyogianya dia tidak membayarkannya dengan cara mencicil.

Sebagai ilustrasi, Bapak A atau Ibu B,   memiliki deposito sebesar Rp 200-an juta sejak 1 – 2   tahun lalu (1431 -1432 H) sampai tahun ini (1433 H).  Karena satu dan ain hal, sepanjang 1 – 2 tahun lalu itu yang bersangkutan   belum/tidak pernah membayarkan zakatnya. Maka, pada tahun 1433, ini Bapak A atau Ibu B menyadari bahwa selama dua tahun ini ia tidak menzakati emasnya itu. Maka, dia wajib menzakati hartanya yang tahun 1433 H itu dan jika mampu juga harus membayar zakat dua tahun yang sebelumnya. Bila belum/tidak mampu, ya dimungkinkan pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil. Insya Allah Allah akan memberikan kemampuan dan bahkan kemudahan.  Wallahu a’lam

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 8.00 out of 5)
Loading...

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization