Topic
Home / Berita / Nasional / Urusan Jadi Anggota DPR Lagi, Misbakhun Serahkan ke PKS

Urusan Jadi Anggota DPR Lagi, Misbakhun Serahkan ke PKS

Mukhamad Misbakhun. (thejakartapost.com)

dakwatuna.com – Diterimanya Peninjauan Kembali Misbakhun oleh Mahkamah Agung (MA) berakibat dibatalkannya vonis di proses peradilan sebelumnya. Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun divonis satu tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis politisi PKS itu dua tahun penjara. Kasasinya pun ditolak MA.

Dengan demikian, Misbakhun terbukti tidak bersalah. Hal ini pun bisa berakibat Misbakhun kembali menjadi anggota DPR.

Namun, Misbakhun tidak mau berkomentar lebih dalam soal ini.

“Soal posisinya di DPR, Misbakhun silahkan ditanyakan langsung ke DPP PKS dan Fraksi PKS di DPR,” kata Misbakhun sebagaimana yang diberitakan Rakyat Merdeka Online, Jumat (27/7).

PKS sendiri mem-PAW Misbakhun dari anggota DPR sejak Juni 2011 lalu. Misbakhun yang divonis penjara satu tahun itu digantikan DR M Firdaus. (arp/RMOL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization