23:50 - Sabtu, 25 Mei 2013

Urusan Jadi Anggota DPR Lagi, Misbakhun Serahkan ke PKS

Rubrik: Nasional | Kontributor: Tim dakwatuna - 28/07/12 | 12:31 | 10 Ramadhan 1433 H

Mukhamad Misbakhun. (thejakartapost.com)

dakwatuna.com – Diterimanya Peninjauan Kembali Misbakhun oleh Mahkamah Agung (MA) berakibat dibatalkannya vonis di proses peradilan sebelumnya. Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun divonis satu tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis politisi PKS itu dua tahun penjara. Kasasinya pun ditolak MA.

Dengan demikian, Misbakhun terbukti tidak bersalah. Hal ini pun bisa berakibat Misbakhun kembali menjadi anggota DPR.

Namun, Misbakhun tidak mau berkomentar lebih dalam soal ini.

“Soal posisinya di DPR, Misbakhun silahkan ditanyakan langsung ke DPP PKS dan Fraksi PKS di DPR,” kata Misbakhun sebagaimana yang diberitakan Rakyat Merdeka Online, Jumat (27/7).

PKS sendiri mem-PAW Misbakhun dari anggota DPR sejak Juni 2011 lalu. Misbakhun yang divonis penjara satu tahun itu digantikan DR M Firdaus. (arp/RMOL)

Redaktur: Hendra

Keyword: , , ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (2 orang menilai, rata-rata: 10,00 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel atau smartphone Anda.
Iklan negatif? Laporkan!
Iklan negatif? Laporkan!
45 queries in 0,623 seconds.