Topic
Home / Berita / Nasional / PPP Dukung Fatwa Rampas Harta Koruptor

PPP Dukung Fatwa Rampas Harta Koruptor

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR, Arwani Thomafi. (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR, Arwani Thomafi menilai, fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait perampasan harta koruptor yang dihasilkan dari cara ilegal merupakan langkah positif yang dilakukan oleh para ulama di Indonesia.

Ditegaskan, PPP mengapresiasi langkah-langkah MUI dalam merespons persoalan kekinian, khususnya persoalan pemberantasan korupsi yang memang sampai saat ini masih marak. “Hal ini pula sejalan dengan misi politik PPP yang berlandaskan amar ma”ruf nahi munkar,” kata Arwani menjawab JPNN, Selasa (2/7).

Menurut Arwani, landasan dalil syar”i (agama) sebagai argumentasi atas fatwa MUI ini menjadi landasan moral bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hanya saja, Fatwa MUI ini akan efektif dalam implementasinya bila ditopang dengan perundang-undangan yang mengatur tentang penyitaan harta koruptor,” kata Arwani.

Anggora Komisi V DPR itu menjelaskan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan disiapkan oleh pemerintah. “Jika RUU ini disahkan oleh DPR dan pemerintah, fatwa MUI tersebut akan lebih aplikatif,” tegas Arwani.

Oleh karenanya, lanjut dia, PPP berharap kepada pemerintah untuk segera mengirimkan draf RUU Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi ke DPR agar segera dibahas dan disahkan pada tahun ini. “Harapannya, semangat seluruh stakeholder tak terkecuali para ulama dalam pemberantasan korupsi agar semakin terpadu dan sistematis,” kata Arwani.

Sebelumnya diberitakan, MUI mengeluarkan fatwa menarik. Yakni, menghalalkan negara merampas harta yang diperoleh dari hasil korupsi. Bukan hanya itu. Perampasan harta tidak menggantikan hukuman penjara dan hukuman akhirat yang akan diterima koruptor.

“MUI akan menerbitkan buku saku tentang hukuman akhirat bagi pelaku korupsi yang akan dibagikan pada seluruh penyelenggara negara,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni”am Sholeh, Senin (2/7).

Keputusan tersebut berdasarkan diskusi Ijtima” Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV yang digelar di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Diskusi diikuti sekitar 100 ulama dari berbagai daerah. (boy/jpnn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Forjim Sesalkan Cuitan Wartawan Topskor Tentang Ust Abdul Somad

Figure
Organization