Topic
Home / Berita / Nasional / Tempat Hiburan Bandel saat Ramadhan akan Ditindak Tegas

Tempat Hiburan Bandel saat Ramadhan akan Ditindak Tegas

Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. MICM Menyambut datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 1433 H, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta siap melaksanakan pengawasan kepada seluruh bidang yang terkait dengan industri pariwisata, khususnya bisnis hiburan.

Jumlah tempat hiburan yang tersebar di Jakarta sekitar 1.210 entitas. Demi menjaga kondusifnya bulan Ramadhan hingga Idul Fitri, tempat bisnis hiburan wajib mematuhi Perda No 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata.

Berdasarkan surat edaran Gubernur DKI Jakarta No 15/SE/2012 mengenai waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada Ramadhan dan Idul Fitri 1433 H, pelaku industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum Ramadhan, selama Ramadhan dan sehari setelah Idul Fitri.

Aturan tutup ini berlaku untuk klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat dalam klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.

Sedangkan usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30 dini hari.

Bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping dengan jenis bola ketangkasan juga harus tutup. Sedangkan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup dapat beroperasi mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30. Yang tidak berlokasi satu ruangan dengan tempa-tempat yang disebutkan di atas beroperasi mulai pukul 10.00 hingga pukul 24.00.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Budhiman mengatakan tidak akan ada toleransi bagi tempat-tempat hiburan yang melanggar.

“Aturan akan diberlakukan secara tegas. Kami dibantu Satpol PP dan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya akan selalu menegakkan peraturan demi nyamannya umat Islam dalam beribadah,” ungkapnya, Selasa (19/6).

Pengawasan secara reguler, kata Arie, akan rutin dilakukan oleh tim pengawas gabungan dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP dibantu Polda Metro Jaya terhadap lokasi-lokasi tempat hiburan yang ada atau di wilayah yang banyak terdapat tempat hiburan di sekitarnya. (*/OL-3/MICOM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization