Topic
Home / Berita / Nasional / Materi Ijtima Ulama 2012: Dari Kriteria Taat Penguasa sampai Status Milik Setoran Awal Haji

Materi Ijtima Ulama 2012: Dari Kriteria Taat Penguasa sampai Status Milik Setoran Awal Haji

Logo MUI

dakwatuna.com –Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia diagendakan pada 29 Juni sampai 2 Juli 2012 di Pesantren Cipasung Tasikmalaya Jawa Barat. Ijtima Ulama keempat ini dihadiri pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan pondok pesantren, pimpinan fakultas syari’ah dan hukum PTAI, dan para cendekiawan yang berjumlah 750 orang. Acara ini juga dihadiri delegasi luar negeri.

Demikian penjelasan KH. Dr. Ma’ruf Amin, Ketua MUI bidang Fatwa, dalam konferensi pers, Jum’at siang, 15 Juni 2012, didampingi Sekjen MUI, H.M. Ichwan Sam, Sekretaris Komisi Fatwa, Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh, dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, H. Faiz Syukron Ma’mun, MA.

Acara dijadwalkan dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejumlah pakar berbagai bidang diundang sebagai nara sumber. Mulai ahli bidang tata negara dan pemerintahan, bidang hak asasi manusia, bidang penanganan masalah korupsi dan pencucian uang, serta bidang manajemen pengelolaan haji.

Ada tiga kelompok materi pembahasan, yaitu Masail Asasiyyah Wathaniyyah (masalah strategis kebangsaan), Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (masalah sosial keagamaan kontemporer) dan Masail Qanuniyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)

Tema-tema Masail Asasiyyah Wathaniyyah (masalah strategis kebangsaan)meliputi:

  1. Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, implementasi kaedah Tasharruf al-Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuuthun bi al-Mashlahah (kebijakan pemimpin atas rakyat harus berpijak pada prinsip maslahat);
  2. Kriteria ketaatan terhadap penguasa dan implementasi kaedah hukm al-hakim ilzam wa yarfa’u al-khilaaf (keputusan penguasa bersofat mengikat dan menghentikan polemik);
  3. Meluruskan pola relasi antara ulil amr dengan rakyat dalam pemanfaatan dan distribusi kekayaan negara, dalam kasus subsidi dan bantuan penguasa untuk rakyat;
  4. Implementasi Konsep HAM dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
  5. Etika berdemonstrasi dan Berekspresi;
  6. Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Tema-tema Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (masalah sosial keagamaan kontemporer) meliputi: shalat jumat di gedung serbaguna, nikotin sebagai bahan permen pengganti rokok, formalin dan bahan kimia berbahaya untuk pangan, tindak pidana pencucian uang, perampasan aset milik pelaku tindak pidana korupsi, talak di luar pengadilan, dana talangan haji dan istitha’ah untuk menunaikan haji, status kepemilikan dana setoranBPIH, hukum penempatan dana BPIH pada bank konvensional, penguatan dukungan untuk menumbuhkembangkan ekonomi dan keuangan syariah, hukuman bagi pengedar dan penyalahguna narkoba, dan vasektomi.

Sementara pembahasan Masail Qanuniyyah (masalah hukum dan perundang-undangan) antara lain RUU Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan, RUU Perubahan UU Mahkamah Agung, RPP  Tentang Kedudukan Anak Sebagai Pelaksanaan UU PerkawinanRUU Kerukunan Umat BeragamaRUU Kesetaraan dan Keadilan Genderdan RUU Jaminan Produk Halal. (AS/MUI)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Meneguhkan Pesantren Tanpa Rokok

Figure
Organization