Topic
Home / Berita / Nasional / BAZNAS Raih Rp1,7 Triliun Pada 2011

BAZNAS Raih Rp1,7 Triliun Pada 2011

Ketua Umum Baznas, Didin Hafidhuddin (RoL)

dakwatuna.com – Jakarta. Jumlah dana zakat, infak dan sedekah yang berhasil dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat maupun Daerah serta LAZNAS pada tahun 2011 mencapai angka Rp1,73 triliun. Perolehan ini jika dibandingkan dengan tahun 2010 yang berjumlah Rp1,5 trilun, mengalami peningkatan 15,33 persen.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Badan Pelaksana Baznas KH Didin Hafiduddhin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR, Selasa malam (12/6). Menurut Didin, jika dibandingkan perolehan tahun 2002 yang mencapai angka Rp68 miliar terdapat kenaikan sebesar 2.544,1% atau 25 kali lipat. Tetapi jika dibandingkan dengan potensi yang berjumlah Rp217 triliun, maka penghimpunan 2011 baru mencapai 0,80% dari total potensi zakat secara nasional.

“Angka perolehan tersebut adalah nilai zakat yang mampu didata BAZNAS, di luar yang disalurkan langsung dari Muzakki kepada Mustahik melalui masjid, pesantren dan lembaga-lembaga sosial kemanusiaan lainnya,” paparnya.

Dengan kata lain, kata dia, dana tersebut adalah yang dapat dihimpun oleh institusi amil resmi. Didin yang juga Guru Besar Universitas Ibnu Khaldun ini menjelaskan apabila rasio muzakki dan mustahik BAZNAS Pusat diperbandingkan, maka yang muncul adalah angka 1 : 12 (satu berbanding dua belas). Artinya, dana yang diterima dari 1 orang muzakki, dapat digunakan untuk membantu 12 orang mustahik dalam satu tahun.

“Ini menunjukkan bahwa dana zakat yang terhimpun mampu memberikan manfaat yang signifikan kepada para mustahik.” Karena itu, lanjut dia, upaya akselerasi penghimpunan zakat menjadi sangat penting. Salah satu kunci keberhasilan untuk menaikkan angka penghimpunan secara cepat adalah melalui dukungan dan kemauan politik yang kuat dari pimpinan lembaga dan didukung oleh regulasi yang kuat, seperti Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai contoh, ungkapnya, adalah penghimpunan zakat karyawan Bank BRI melalui LAZ YBM BRI. Ketika belum ada surat keputusan yang mewajibkan zakat bagi karyawan muslim, dana yang terkumpul hanya Rp170 juta per bulan. Namun setelah ada keputusan dari Direksi mengenai kewajiban berzakat melalui payroll system, maka zakat yang terkumpul naik secara signifikan menjadi Rp 4,2 miliar per bulan. (Bay/OL-9/MICOM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization