Topic
Home / Berita / Nasional / FPI Polisikan Gramedia Terkait Buku Penistaan Agama

FPI Polisikan Gramedia Terkait Buku Penistaan Agama

Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Direktur Utama PT Gramedia, Editor dan penerjemah buku “Lima Kota Paling Berpengaruh di Dunia” karya Douglas Wilson ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan ini dilatar belakangi dugaan penistaan terhadap agama. Di mana, dalam buku terjemahan yang diterbitkan oleh Gramedia tersebut dinilai menghina nabi Muhammad Saw.

Pelapor tersebut adalah atas nama Iwan Arsidi, anggota investigasi FPI. Menanggapi laporan itu, Sekretaris FPI Jakarta Habib Novel, mengatakan laporan Iwan merupakan atas nama pribadi terkait perkara dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum. Laporan didaftarkan dengan nomor LP: TBL/ 1985/ VI/ 2012/ PMJ/ Ditreskrimum tertanggal 11 Juni 2012.

“Karena, didalam buku tersebut di halaman 24 ada kata-kata yang menghina Rasulullah SAW, Nabi Muhammad jadi perampok dan perompak lalu menyerbu kafilah. Itu jelas meresahkan padahal Nabi tidak demikian,” kata Novel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/6/2012).

Pihak Gramedia sendiri mengaku telah menarik dan menghentikan proses jual beli buku tersebut pada tanggal 9 Juni 2012. “Tetapi pada tanggal 10 Juni 2012 buku itu masih bisa dibeli di Gunung Agung Ario,” pinta Novel.

Senada dengan Novel, juru bicara FPI Munarman mengatakan kalau buku tersebut sebagai penistaan atau penodaan agama. Nabi Muhammad disebut-sebut telah menyerbu karavan-karavan di Kota Madinah dan memerintahkan pembunuhan di sana. “Padahal, nyatanya hal itu jelas sebuah pelecehan lantaran Nabi Muhammad tidak demikian,” kata Munarman.

Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana yakni penodaan agama. Oleh karena itu, kasus itu dilaporkan ke polisi agar dapat diselesaikan secara hukum dan menghindari sejumlah pihak yang hendak menunggangi isu tersebut yang sebenarnya terkategori sebagai isu SARA. “Kita lapor secara hukum supaya ini dapat diselesaikan secara hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, tiga orang yang dilaporkan (Dirut Gramedia, Editor buku dan Penerjemah buku) itu dikenakan pasal 156 ayat a, 157 ayat 1 dan 484 ayat 2 KUHP. (gus/Inilah)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 9.67 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

ICMI Rusia Gelar Workshop Penulisan Bersama Asma Nadia

Figure
Organization