Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Kontemporer / Bolehkah Menggunakan Uang Sumbangan (Zakat) Untuk Keperluan Administrasi Dan Perkantoran?

Bolehkah Menggunakan Uang Sumbangan (Zakat) Untuk Keperluan Administrasi Dan Perkantoran?

Ilustrasi (examiner.com)

Pertanyaan:

dakwatuna.com – Kami kirimkan surat ini kepada Anda  dengan  memohon  kepada Allah  Azza  wa  Jalla  semoga Dia memberikan manfaat kepada kami melalui Anda dan memberikan kebenaran kepada  Anda.  Wa ba’du.

Lembaga Bantuan Islam di Inggris merupakan lembaga kebajikan yang didirikan  untuk  menghimpun  sumbangan-sumbangan  dari Inggris  dan  dari  luar  Inggris,  kemudian  menyalurkannya kepada kaum  muslim  di  pelbagai  wilayah  Islam  khususnya Afghanistan, Lebanon, Palestina, Afrika, dan Bangladesh.

Lembaga ini memerlukan bangunan (kantor) untuk mengatur segala kegiatannya.  Tetapi, terlebih dahulu kami ingin mengetahui pandangan syara’ tentang masalah ini. Bolehkah kami membeli gedung dengan menggunakan uang   sumbangan tersebut   tanpa   konsultasi   lebih   dahulu dengan para penyumbangnya? Lebih-lebih di antara penyumbang itu ada  yang telah   menentukan  kegunaan  sumbangan  yang  diberikannya, di samping  ada  yang  sepenuhnya  menyerahkan  penyalurannya kepada kami (lembaga).

Selain  itu,  kami  juga  ingin  tahu  sampai  dimana  batas kebolehan kami membeli bangunan (gedung) itu jika tidak  ada larangan syara’.

Mohon jawaban, dan semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang sebaik-baiknya.

Jawaban:

Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya, dan orang-orang yang setia kepadanya. Amma ba’du.

Tidak diperbolehkan mendirikan bangunan (gedung, kantor) untuk lembaga tersebut dengan menggunakan uang bantuan yang oleh para penyumbangnya telah ditentukan penggunaannya, seperti untuk menolong orang-orang yang perlu ditolong, orang-orang yang sengsara, orang-orang yang dilanda bencana alam, peperangan, dan sebagainya. Dalam hal ini, niat para penyumbang wajib dipelihara, lebih-lebih kebanyakan dana yang masuk adalah dari zakat, sedangkan zakat itu telah mempunyai sasaran sendiri sebagaimana yang ditetapkan syara’, yang tidak boleh dipergunakan untuk selain itu.

Kalaupun sebagian penyumbang ada yang sepenuhnya menyerahkan kepada lembaga bagaimana mempergunakan dana bantuan tersebut – sebagaimana dikatakan dalam pertanyaan itu – maka sebenarnya ia telah menentukan penggunaannya, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit. Karena penyerahan mereka kepada lembaga (pengelola) itu disebabkan mereka percaya akan amanah, keikhlasan, dan pengelolaan para pengurusnya.

Hal ini mengandung pengertian bahwa mereka percaya kalau lembaga yang Anda kelola dapat menyalurkan bantuan tersebut ke Palestina, Afghanistan, Bangladesh, Afrika, atau ke negara lainnya dengan syarat disalurkan untuk orang-orang yang membutuhkannya.

Sedangkan urusan administrasi – yang tak dapat dihindari – untuk memperlancar penyampaian sumbangan-sumbangan itu kepada yang berhak menerimanya, maka tidak mengapa jika diambilkan dari sumbangan secara umum. Hal ini mengacu pada ketetapan Al-Qur’an mengenai penyaluran zakat yang di antaranya “memberikan bagian kepada amil/pengurus” yang diambilkan dari hasil zakat itu sendiri, dan didasarkan pada kaidah bahwa:

“Suatu kewajiban tidak dapat terlaksana dengan sempurna melainkan dengan sesuatu (sarana), maka sesuatu itu hukumnya adalah wajib.”

Hanya saja penggunaannya hendaklah dipersempit sedapat mungkin, demi menjaga uang para penyumbang supaya tidak digunakan untuk perlengkapan kantor, peralatan administrasi, dan sebagainya yang merupakan suatu cacat yang dikeluhkan oleh orang-orang bijak (hukama) dan orang-orang yang jujur.

Adapun untuk mendirikan bangunan tersendiri yang menjadi milik lembaga – apabila sangat dibutuhkan dan telah disepakati oleh para ahli pikir dan orang-orang yang jujur – hendaklah menghimpun dana tersendiri dengan maksud untuk tujuan tersebut. Sehingga orang yang hendak menyumbangnya mengetahui dengan jelas kegunaan dan tujuannya. Dengan demikian, para donatur tersebut akan mendapatkan pahala karenanya, sebab amal itu tergantung pada niat, dan seseorang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.

Mudah-mudahan Allah memberikan kepada kita keselamatan dalam menentukan tujuan, manhaj yang tepat, sasaran yang mulia, dan jalan yang lurus.

Fatwa-Fatwa Kontemporer, DR. Yusuf Qaradhawi, Gema Insani Press.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (7 votes, average: 7.29 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization