Topic
Home / Berita / Nasional / Aturan Murabahah Emas Belum Selesai

Aturan Murabahah Emas Belum Selesai

Ilustrasi - Emas (saifulizwan.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Bank Indonesia (BI) masih terus menggodok aturan terkait kepemilikan emas dengan cara mencicil (muharabah emas). Sejauh ini, belum ada tanda-tanda aturan tersebut akan selesai.

“Sejauh ini, pembahasan aturan masih berlangsung di Bank Indonesia,” ujar Asisten Direktur Departemen Perbankan Syariah BI, M Irfan Sukarna, kepada Republika, Rabu (25/4).

Sayangnya, Irfan tidak dapat menyebutkan kapan aturan ini akan keluar. Sebelumnya, BI pernah mengungkapkan akan mengeluarkannya pada Maret, kemudian molor menjadi April. Perbankan syariah diminta bersabar sebelum aturan ini keluar.

Ifran mengatakan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu rekomendasi yang digunakan BI dalam merancang aturan murabahah emas. Hanya saja Irfan tidak dapat mengatakan apakah aturan nanti akan sesuai dengan fatwa tersebut atau tidak.

Sebelumnya diberitakan BI meminta bank syariah untuk menutup produk kepemilikan logam mulia (KLM). Penutupan ini dilakukan karena produk tersebut masih menggunakan akad qardh. Padahal untuk mengajukan pembiayaan qardh, nasabah harus memiliki emas terlebih dulu.

Sejauh ini yang sudah memiliki produk tersebut adalah BRI Syariah. Baik Bank Syariah Mandiri (BSM) maupun Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah masih menimbang keputusan untuk menelurkan produk serupa.

Direktur Utama BNI Syariah, Rizqullah, mengatakan institusinya masih menunggu hasil aturan yang dikeluarkan BI. Produk emas sebetulnya bukanlah produk unggulan BNI Syariah, melainkan produk pelengkap. “Kami tunggu aturan BI, sama-sama antisipasi bagaimana baiknya,” ujar Rizqullah.

Hal yang paling penting menurut Bendahara Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) ini adalah bagaimana melayani apa yang dibutuhkan masyarakat dan pula disesuaikan dengan kondisi bank itu sendiri.

Direktur Pembiayaan Kecil dan Mikro BSM, Hanawijaya, menyatakan BSM tengah mempelajari ketentuan BI terkait murabahah emas. Akhir Maret lalu pihaknya telah diajak berdiskusi oleh BI terkait hal tersebut. “Jika kajiannya sudah selesai, baru kami bisa memberikan keputusan soal KLM,” katanya. (Chairul Akhmad/Friska Yolandha/ROL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 6.33 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Kasus Pembobolan Rekening Nasabah, DPR: Ini Tiga PR OJK dan BI

Figure
Organization