Topic
Home / Berita / Nasional / Terkait RUU JPH, MUI Berharap Tetap sebagai Otoritas Sertifikasi Halal

Terkait RUU JPH, MUI Berharap Tetap sebagai Otoritas Sertifikasi Halal

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan. (Yudi/Primair)

dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam sepakat berperan dalam sertifikasi halal dalam rancangan undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH). Karenanya, otoritas sertifikasi produk halal ada di tangan MUI.

Pasalnya, MUI telah memiliki standar halal di sejumlah bidang yang sesuai dengan hukum syar’i yang dapat diterima ulama dalam dan luar negeri.

“MUI dan Ormas Islam sepakat bahwa peran MUI dalam RUU JPH adalah dalam sertifikasi halal sebagaimana telah berjalan selama ini,” demikian Ketua MUI, H Amidhan mengatakannya dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (20/4/2012).
MUI, ujar dia, berperan dalam penetapan standar produk halal dan pemeriksaan (audit) produk halal, penetapan fatwa kehalalan produk, penerbitan sertifikat halal dan pendidikan serta pelatihan auditor.

MUI juga telah mempunyai standar halal di bidang pangan, obat-obatan dan kosmetika sesuai dengan hukum syar’i yang bisa diterima dalam negeri maupun dunia Islam dan ulama di berbagai negara.

Ditegaskan dia, yang merupakan fatwa tertulis yang dikeluarkan MUI tentang kehalalan suatu produk yang dituangkan ke dalam suatu sertifikat.

Pun demikian, MUI pun berwenang untuk menyusun dan menetapkan standar halal. Selain itu, melakukan pemeriksaan produk, menetapkan fatwa kehalalan produk hingga akhirnya menerbitkan sertifikasi halal.

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bahwa kedudukan Majelis Ulama Indonesia dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) sangat besar.

MUI tetap dilibatkan, bukan sekadar pemberian label atau legalisasi terhadap suatu produk yang akan dipasarkan, kata Menag Suryadharma Ali kepada pers seusai memantau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2012 di Jakarta, Senin lalu.

Seperti diberitakan, RUU JPH merupakan inisiatif DPR tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian produk halal bagi umat muslim. RUU tersebut merupakan implementasi pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945, yakni kewajiban negara untuk melindungi hak warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ajaran agamanya.

Hal itu juga melalui pertimbangan sosiologis, mengingat dewasa ini banyak beredar produk makanan, minuman, obat dan kosmetik yang belum terjamin kehalalannya. (Andri Malau/Srihandriatmo Malau/Anwar Sadat Guna/TN)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization