Topic
Home / Berita / Nasional / Terbukti Shahih, Halal Sebagai Faktor Untuk Ekspansi Pasar

Terbukti Shahih, Halal Sebagai Faktor Untuk Ekspansi Pasar

Ilustrasi (kalimantanpost.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Hasil penelitian Dwi Purnomo, STP.,MT., yang diungkap dalam disertasi doktornya menyebutkan halal bagi beberapa Negara ASEAN seperti Malaysia dan Thailand, telah menjadi faktor ekspansif dan ofensif, sekaligus sebagai aspek keunggulan untuk memperluas pasar ekspor produk Negara-negara tersebut ke luar negeri, terbukti shahih dan mengemuka dengan perkembangan yang terjadi mutakhir. Ada banyak produk konsumsi dari luar negeri, yang diaudit oleh tim LPPOM MUI dan mendapat Sertifikat Halal (SH) dari MUI, meski di negara asalnya telah ada lembaga sertifikasi halal yang menjadi mitra dan diakui oleh MUI. Diantaranya adalah produk ikan dan sayuran dalam kaleng yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan di Malaysia.

Perusahaan dari Taiping, Malaysia, yang menghasilkan produk ikan dan sayuran kalengan mengajukan proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Perusahaan tersebut menggunakan bahan-bahan yang telah mendapat Sertifikat Halal dari JAKIM (Jawatan Kemajuan Islam Malaysia) yang merupakan lembaga mitra dan telah diakui oleh MUI.

Dalam laporan oleh Dr. Liesbetini Hartoto, MS tentang hasil audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI kepada para ulama pada Sidang Komisi Fatwa, beberapa waktu lalu, dikemukakan, seraya mengutip penjelasan yang diungkapkan oleh Mohammad Hisham Talib, pejabat perusahaan produsen makanan kalengan dari Malaysia itu yang mendampingi tim auditor LPPOM MUI ketika melakukan audit ke pabriknya, bahwa perusahaannya mengajukan proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI agar dapat memperoleh Sertifikat Halal dari MUI, meskipun sebagian bahannya yang dipergunakan dalam proses produksi produk tersebut telah mendapat SH dari JAKIM.

Sebagaimana diungkapkannya, “Kami mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI ini agar dapat memperoleh Sertifikat Halal dari MUI.” Hal ini dimaksudkannya, jelasnya lagi, agar dengan SH dari MUI itu, dapat lebih mudah melakukan ekspansi pasar ke Indonesia.

Pasar Halal Sangat Besar

Memang, dengan jumlah populasi mencapai 220 juta jiwa, dan penduduk muslim lebih dari 80%, Indonesia merupakan pasar bagi produk halal yang sangat besar dan menggiurkan bagi kalangan pengusaha di dalam maupun luar negeri. Dan ini sangat dipahami serta disadari oleh banyak pengusaha serta produsen luar negeri. Kondisi ini hendaknya dapat memacu kalangan pengusaha domestik untuk lebih concern dengan kehalalan produk yang dihasilkan, dengan sertifikasi halal oleh MUI.

Karena memang tidak ada masalah dari sisi kehalalannya, produk dari perusahaan Malaysia ini pun ditetapkan halal bersama 36 perusahaan lain yang mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI dalam sidang KF yang baru lalu itu, mencakup berbagai macam produk. Diantaranya adalah produk jamu dalam sediaan obat, pati termodifikasi, cocoa product, flavor, acidulant, frozen bakery, minyak goreng, susu UHT, dan masih banyak lagi yang lainnya. (Usm/halalmui)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization