Topic
Home / Berita / Nasional / RUU JPH untuk Memperkuat Jaminan Negara

RUU JPH untuk Memperkuat Jaminan Negara

K.H. Jazuli Juwaini, Lc. MA., anggota Komisi VIII DPR RI (LPPOM MUI).

dakwatuna.com – Jakarta. K.H. Jazuli Juwaini, Lc.,MA., anggota Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa terwujudnya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan disahkan menjadi Undang-undang harus menjadi momentum untuk lebih memperkuat jaminan Negara atas berbagai produk yang dikonsumsi masyarakat, agar terjamin kehalalan dan kesehatannya. Jaminan ini khususnya ditujukan kepada umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini, sehingga merasa tenang, aman dan nyaman dalam mengkonsumsi produk-produk yang beredar di pasar, sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya.

“Ini adalah bentuk jaminan dalam kerangka perlindungan konsumen. Bahwa umat Islam meyoritas, itu adalah realitas, dan Negara tentus aja berkewajiban untuk melindungi warga Negara mayoritas ini dalam engkonsumsi produk-produk yang halal sebagaimana syariat islam mengaturnya,” ujar anggota Panja RUU JPH ini.

Manfaat jaminan produk halal, lanjut Ketua DPP PKS ini, tentu saja tidak hanya dirasakan oleh umat Islam, tetapi juga bagi masyarakat secara umum. Karena makna halal itu sesungguhnya lebih luas, menjamin kebaikan, keamanan dan kesehatan dari suatu produk konsumsi. Banyak Negara sudah mengadopsi undang-undang jaminan produk halal, karena tuntutan kebutuhan dan manfaat yang dirasakan secara luas itu. Sehingga dengan demikian, Undang-undang ini tidak bersifat diskriminatif.

Fatwa harus oleh MUI

Anggota DPR dari Dapil Banten ini mengemukakan pula, jaminan produk halal sebenarnya sudah berjalan di Indoensia sejak tahun 1988, dan dijalankan secara baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan MUI telah mendapatkan kepercayaan yang luas dari masyrakat internasional dalam pembentukan sistim dan standar penjaminan produk halal, sehingga menjadi acuar ataureferensi bagi Negara-negara lain. “Kedudukan ulama dalam proses sertifikasi produk halal haruslah independen. Maka Fatwa haruslah dari ulama, dalam hal ini adalah MUI, dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun,” pungkasnya.

Memang diakuinya, dalam pembahasan RUU JPH ini, yang menjadi masalah krusial antara lain, kelembagaan sertifikasi, sifat wajib atau sukarela, dan pembiayaan untuk proses sertifikasi halal itu sendiri. Sedangkan untuk kelembagaan, Jazuli mengusulkan pemerintah tetap melibatkan MUI dalam kelembagaan sertifikasi halal dalam RUU yang akan segerah disahkan ini. Demikian usulan yang diungkapkannya dengan optimis. (Usm/halalmui)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization