Topic
Home / Berita / Rilis Pers / Pernyataan Dukungan MIUMI Terhadap Sikap MUI Terkait Putusan MK

Pernyataan Dukungan MIUMI Terhadap Sikap MUI Terkait Putusan MK

dakwatuna.com

PERNYATAAN DUKUNGAN

MAJELIS INTELEKTUAL DAN ULAMA MUDA INDONESIA (MIUMI) TERHADAP

SIKAP MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PUSAT TERKAIT

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) RI TENTANG

HAK PERDATA ANAK DI LUAR PERNIKAHAN

Logo MIUMI. (inet)

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji hanya bagi Allah ‘Azza wa Jalla, dan Shalawat Salam senantiasa tercurah kepada Baginda Kita Nabi Muhammad SAW beserta para keluarganya yang mulia dan para sahabatnya yang memperjuangkan tegaknya Al-Islam sepenuh jiwa, raga dan harta, sepanjang zaman hingga yawmil akhir.

Dengan memperhatikan perkembangan kehidupan beragama di Indonesia, dan dakwah Islam khususnya, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) terus memantau secara ilmiah dan syar’iyah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak Perdata Anak di Luar Perkawinan berikut kontroversi dan perdebatan publik di seputarnya. Setidaknya, putusan tersebut telah menimbulkan kegelisahan, kebingungan, dan bahkan keguncangan di kalangan umat Islam. Tidak Cuma itu, dikuatirkan putusan tersebut bakal mengubah tatanan kehidupan umat Islam. Apalagi jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin membonceng isu tersebut, misalnya dengan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Perkawinan No.1 tahun 1974 yang disinyalir membawa misi pengarusutamaan gender dan liberalisasi yang akan merusak tatanan hukum Islam.

Alhamdulillah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah merespon Putusan MK tersebut dengan menyampaikan beberapa butir poin penting dalam jumpa pers di Gedung MUI Jl. Proklamasi No.51 Menteng pada Selasa, 13/3/2012, yang di antara isinya sebagai berikut:

  • MUI menilai putusan tersebut sangat berlebihan, melampaui batas, dan bersifat overdosis, serta bertentangan dengan ajaran Islam dan pasal 29 UUD 1945. Karena telah melampaui permohonan yang sekedar menghendaki hubungan keperdataan atas anak dengan bapak hasil perkawinan (sah) yang tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama.
  • MUI menilai akibat nyata putusan MK itu, kini kedudukan anak hasil zina sama dengan kedudukan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah. Putusan MK itu dianggap melegalkan hubungan di luar nikah tanpa mengkhawatirkan masa depan anak. Persepsi tersebut terbentuk karena walau tidak terikat perkawinan, anak hasil hubungan zina tetap memiliki hak nafkah, nasab, perwalian nikah, dan waris.

Sejalan dengan fungsi dan tugas MIUMI yang bertujuan membangun dan memperkuat otoritas fatwa ulama dan lembaga keulamaan di tanah air, maka MIUMI menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mendukung Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya, yang menyatakan bahwa: “Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.”
  2. Menghimbau kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk mematuhi fatwa tersebut dalam upaya memperbaiki tatanan kehidupan umat Islam terutama di bidang moral dan sosial.
  3. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk menganulir putusan No. 46/PUU-VIII/2010 demi menghindari mafsadat (kerusakan) yang luar biasa dalam tatanan hukum agama dan sosial akibat dikeluarkannya putusan itu, karena jelas-jelas bertentangan dengan Syariat Islam dan berpotensi memicu perzinahan yang lebih meluas.

 

Ditetapkan di Jakarta, 19 Maret 2012.

Allahu ya’khudzu bi aydina ila ma fihi sholahul Islam wal Muslimin


Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi                                                              Bachtiar Nasir, Lc. MM.

Ketua                                                                                                  Sekretaris Jenderal

 

(is)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization