Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Ushul Fiqih / Pengantar Fiqih (bagian ke-7, Selesai): Fiqih Amal Islami, Fiqih Perubahan, dan Fiqih Islam

Pengantar Fiqih (bagian ke-7, Selesai): Fiqih Amal Islami, Fiqih Perubahan, dan Fiqih Islam

Ilustrasi (muxlim.com)

3. Fiqih amal Islami atau Fiqih Perubahan

dakwatuna.com – Sesungguhnya amal Islami sekarang ini bertujuan untuk membangun masyarakat islami dan negara yang islami. Hal ini harus menjadi agenda utama dalam kehidupan setiap muslim, karena ia merupakan perintah agama yang sangat penting yang jika diwujudkan maka seluruh perintah agama lainnya akan terlaksana. Dan jika belum terealisir maka seluruh ajaran agama yang lain akan tersembunyi dan terkontaminasi.

Sesungguhnya usaha kaum muslimin, dalam level ulama, pergerakan, dan golongan untuk menegakkan hukum Islam, harus dipandu juga dengan fiqih syar’i, baik dalam pembatasan marhalah (level), atau metodenya dan segala yang berhubungan dengannya. Fiqih jenis ini tidak pernah dibahas oleh para ulama kita di masa lalu, karena mereka memang tidak membutuhkannya. Fiqih inilah yang disebut oleh Sayyid Quthb dengan “Fiqhul-harakah” sebagai bandingan dari “Fiqhul-Auraq/kertas” yang tidak dapat mewakili keseluruhan fiqhutturats, tetapi hanya bermuatan sebagian sisi fiqih yang masih merupakan ungkapan di atas kertas dan belum terealisir. Sedangkan fiqhul-halal wal haram yang diterapkan secara pribadi, maka tidak disebut Sayyid Quthb sebagai fiqhul-auraq. Fiqih inilah yang diserukan untuk ditekuni dan diamalkan dengan sepenuh hati.

Fiqih yang harus dipelajari setiap aktivis Islam hari ini adalah pendalaman hukum-hukum yang mengharuskan amal Islami modern ini, baik dari sisi pentahapan amal, metode amal, hubungan dengan orang lain yang muslim maupun non  muslin, dengan seluruh muatan hubungan ini mulai dari perdamaian, gencatan senjata, koalisi, peperangan,  dll sehingga perjalanan para aktivis itu dipandu oleh bukti dan petunjuk yang jelas. Fiqih semacam ini tidak untuk menggantikan fiqhul-ibadat dan muamalah serta bab fiqih lainnya. Fiqih ini hanya sebagian dari fiqih itu. Para ulama kita telah mengkajinya sesuai dengan suasana saat itu, dan sekarang membutuhkan pengkajian ulang dalam ruang lingkup kondisi sekarang.

Dua fiqih ini –fiqhutturats dan fiqhul harakat- keduanya sangat dibutuhkan dan menjadi kewajiban, sedangkan fiqhul-auraq adalah fiqih yang ditolak meskipun bagian dari peninggalan klasik. Itulah fiqih yang mengada-ada masalah yang pernah ditolak oleh para imam di masa lalu. Mereka berkata kepada penanya masalah yang mengada-ada itu dengan pernyataan: “Biarkan sampai ada dahulu”.  Itulah cara mereka ketika hukum Islam telah tegak berdiri, apakah pantas di zaman sekarang ini untuk kita mengurusi masalah-masalah yang tidak terjadi, dengan melupakan problema umat Islam yang lebih besar dan serius?

4. Di antara Keistimewaan Fiqih Islam adalah Lengkap dan Realistis 

Sesungguhnya fiqih Islam yang komprehensif, dan perhatiannya terhadap seluruh problema umat Islam dalam skala personal dan komunal adalah sesuatu yang aksiomatik, karena fiqih itu merupakan produk dari ajaran Islam yang komprehensif. Fiqih yang tidak melarang untuk memberikan perhatian lebih pada salah satu sisi fiqih dari pada sisi lainnya jika memang kebutuhan kepadanya lebih besar, yang dilarang oleh fiqih Islam adalah mengabaikan salah satu sisi fiqih dengan pengabaian total, dan membengkakkan perhatian pada fiqih lainnya. Jika fiqih ibadah telah mendapatkan porsi besar dalam sejarah Islam kita karena situasi yang telah kita ketahui semua, maka hal ini tidak boleh membuat kita meninggalkan sisi fiqih lainnya. Sangat mungkin menjadi kewajiban atau yang lebih bermanfaat bagi umat kita hari ini adalah pendalaman dan pengorsinilan fiqhul harakah agar serasi dengan fiqhul ibadah.

Fiqih Islam adalah fiqih yang riil. Definisi fiqih seperti yang tersebut di atas adalah sekumpulan hukum Islam yang wajib ditaati setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Dengan demikian maka fiqih Islam bukan fiqih yang mengada-ada. Realitas fiqih Islam mengharuskan perhatian fiqih itu untuk menjelaskan hukum-hukum syar’i dalam setiap masalah yang terjadi. Dan masalah terpenting yang dihadapi kaum muslimin hari ini adalah usaha untuk mengembalikan kejayaan hukum Islam. Maka fiqih Islam harus pula menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan usaha ini.

Kelengkapan dan realitas fiqih Islam pada zaman sekarang ini mengharuskan kita untuk memberikan perhatian utuh kepada fiqhutturats dan fiqhul harakah sehingga keduanya saling melengkapi, dan kita tidak boleh sekalipun menjadikan dua fiqih ini saling berhadap-hadapan (diadu). Seorang da’i tanpa fiqih seperti orang yang berjalan di padang pasir tanpa bekal, dan ahli fiqih yang tidak terlibat dengan aktivitas saudaranya dalam memikul beban berat usaha mengembalikan kekuasaan Islam – sedangkan ia orang yang pertama kali mengetahui hukum wajibnya atas setiap muslim – maka ia tidak akan pernah menjadi contoh kebaikan sebagai seorang ulama yang mengamalkan ilmunya.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...
Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap proses tarbiyah islamiyah di Indonesia. Para penggagas lembaga ini meyakini bahwa ajaran Islam yang lengkap dan sempurna ini adalah satu-satunya solusi bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw adalah sumber ajaran Islam yang dijamin orisinalitasnya oleh Allah Taala. Yang harus dilakukan oleh para murabbi (pendidik) adalah bagaimana memahamkan Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mutarabbi (peserta didik) dan dengan menggunakan sarana-sarana modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Lihat Juga

Amal Spesial, Manajemen Hati

Figure
Organization