Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Ushul Fiqih / Pengantar Fiqih (bagian ke-6): Aktivis Islam dan Ilmu Fiqih

Pengantar Fiqih (bagian ke-6): Aktivis Islam dan Ilmu Fiqih

Ilustrasi (inet)

Aktivis Islam dan Ilmu Fiqih

dakwatuna.com – Setelah runtuhnya khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20, maka secara alami para dai dan ulama bergerak untuk mengembalikan pemerintahan yang Islami dalam kehidupan umat Islam, maka lahirlah pergerakan-pergerakan dan partai, muncul lembaga-lembaga dan tampil para ulama yang semua bergerak untuk tujuan itu dengan menganggapnya sebagai kewajiban agama.

Kebangkitan Islam yang dikumandangkan di masa sekarang ini, mengkover ruang yang sangat luas dalam masyarakat muslim, pemerintahan dan partai sangat membutuhkan upaya untuk menaikkan syi’ar (benderanya) melipat gandakan gelombangnya disadari atau tidak.

Gelombang kebangkitan ini dalam banyak sisi masih berupa semangat dan perasaan yang masih sangat membutuhkan pemahaman sehingga mampu memainkan perannya dengan signifikan. Al wa’yu (keterjagaan) yang bersih hanya bisa dibangun lewat tafaqquh (pemahaman) yang benar terhadap mazhab-mazhab yang ada di zaman sekarang ini yang sesuai dengan situasi amal Islami kontemporer. Di antara kontribusi positif dalam penyadaran pemahaman yang bersih, ingin kami jelaskan berikut ini beberapa masalah penting, yaitu:

1. Belajar dan Pengajaran Fiqih

Belajar dan Mengajarkan fiqih Islam adalah kebutuhan setiap orang yang melakukan amal Islami. Sesungguhnya setiap orang yang mengajak kepada Islam, orang yang memulai hidup Islami, harus dimulai dari diri sendiri, dan belajar bagaimana menjadi pribadi yang hidup Islami, komitmen dengan masalah halal dan haram dalam ibadah maupun muamalah, dan bahkan setiap sisi hidupnya. Ini semua tidak akan terwujud tanpa belajar fiqih.

Dari itulah kami nyatakan bahwa apapun harakah Islamiyah yang dilakukan dengan serius mengharuskannya untuk mempelajari fiqih, kemudian mengajarkannya kepada kaum muslimin. Karena mengetahui hukum agama adalah langkah pertama untuk iltizam dengan agama itu. Iltizam seseorang secara individu terhadap hukum-hukum ini adalah jug alangkah yang harus dilakukan untuk mengantarkan umat Islam seluruhnya iltizam dengan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupannya.

Ada sebagian orang yang menyalah pahami pandangan Asy Syahid Sayyid Quthb, dalam hal ini yaitu: “tidak menyetujui penggunaan fatwa Islam dalam setiap persoalan masyarakat modern yang menolak berhukum dengan Islam sejak awal” Dia menganggap “Usaha untuk mengembangkan fiqih Islam untuk menghadapi situasi dan kebutuhan yang ada dalam masyarakat modern adalah upaya menabur benih di udara” Dia berpendapat bahwa yang harus dilakukan adalah: “Usaha yang menyadarkan masyarakat ini untuk tunduk kepada hukum Allah, kemudian setelah itu fiqih akan berkembang untuk menjawab kebutuhan yang ada secara nyata, dan mencari solusinya”[1] ada sebagian orang yang menyimpulkan pernyataan ini bahwa Sayyid Quthb menyerukan untuk meninggalkan fiqih.

Orang yang membaca pernyataan Sayyid Quthb ini dengan obyektif akan berkesimpulan bahwa yang dimaksudkan adalah upaya pembaharuan dan pengembangannya, bukan kekayaan fiqih yang telah diwariskan oleh para Ulama, dan para Imam, yang di dalamnya telah diuraikan halal dan haram, peninggalan yang sangat besar yang selalu bersandar kepada Al Kitab dan As Sunnah, berangkat dari keduanya, meskipun sering diwarnai oleh warna zaman fiqih itu ditulis. Tidak mungkin ada seorang muslim yang tidak membutuhkan kekayaan fiqih ini. Sayyid Quthb mengharapkan usaha pemahaman dan komitmen dengan hukum-hukum syar’i itu. Inilah yang ditulis Sayyid Quthb: “Tinggallah kewajiban untuk komitmen dengan hukum-hukum Islam itu yang harus ditegakkan di setiap pundak kaum muslimin yang berada dalam tatanan masyarakat jahiliyah, dan bergerak menghadapi jahiliyah itu untuk menegakkan system yang Islami…” (Fi Zhilal Al Qur’an juz 13 hal 21

Jika iltizam dengan hukum syar’i menjadikan kewajiban, maka mempelajari, memperhatian dan mengajarkannya menjadi kewajiban yang aksiomatik. Ini juga menjadi konsekuensi logis dalam upaya penegakan masyarakat Islami dan mengembalikan hukum Allah di muka bumi. Tidak ada yang bertentangan.

2. Metode Belajar dan Pengejaran Fiqih

Tidak diragukan lagi bahwa terdapat perbedaan serius dalam mempelajari dan mengajarkan fiqih antara metode mazhab dengan metode salaf. Kami menyadari bahwa perbedaan itu telah mengalami penggelembungan yang jauh dari kenyataannya oleh sebagian kelompok sectarian di sana sini, sehingga menyebabkan sikap mengkafirkan atau menganggap sesat kelompok lain yang berbeda pandangan. Kami menyadari bahwa wajah dan peran fiqih dalam kehidupan umat Islam tidak akan terwujud dengan baik kecuali dalam paying negara yang Islami. Maka bekerja untuk menegakkan negeri yang Islami adalah problem utama umat Islam, sedang perbedaan pengajaran fiqih antara madrasah para mazhab dan madrasah salaf harus dipertahankan dalam batas dialog yang dipenuhi rasa ukhuwah untuk mencapai yang paling afdhal.

Sedang sikap sebagian umat Islam yang membiarkan musuh-musuh Islam merekayasa untuk mencerabut hukum-hukum Islam yang ada, dan menyibukkan umat dengan perang saudara yang menghabiskan banyak energi tanpa ada hasilnya, tidak akan pernah memberikan kebaikan bagi Islam atau bagi dua madrasah fiqih itu. Sebab jika ada yang merasa meraih kemenangan semu, maka tidak akan pernah ditemukan dalam kemenangan itu dampak positif, setelah hukum dan fiqih Islam telah terabit dari realitas umat Islam dan digantikan dengan hukum produk orang-orang kafir.

Kami melihat bahwa kedua metode fiqih itu diajarkan Islam, dapat diterima dan bermanfaat, dengan syarat para pembawa madrasah fiqih mazhab menyadari bahwa fiqih mazhab bukanlah pengganti dari fiqih Al Qur’an dan As Sunnah, tetapi menyadarinya sebagai rincian dan pencabangan dari kedua sumber itu. Sehingga yang baku hanyalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Sebagaimana para pengusung madrasah fiqih salaf untuk menyadari bahwa khilaf (perbedaan) memahami Al Kitab dan As Sunnah adalah realitas syar’i, dan tidak mungkin mengumpulkan seluruh umat manusia dengan satu pemahaman saja. Sebagaimana tidak mungkin menjadikan kemampuan seluruh manusia dengan satu standar pemahaman. Dan bahwa orang yang tidak mampu memahami teks Al Qur’an dan As Sunnah sendiri maka diperbolehkan untuk merujuk kepada para ulama dan para imam yang membantunya memahami agama, khususnya empat imam mazhab yang mazhabnya telah diterima oleh umat Islam, juga imam-imam lain, termasuk ahlul bait Nabi, ulamanya para sahabat Nabi, dan Tabi’in jika dapat memperoleh pendapat mereka yang shahih dan valid.

Kami berpendapat bahwa ruang lingkup amal Islami harus mencakup dua madrasah itu, karena kewajiban syar’i menghendaki keduanya. Kami melihat bahwa suasana tsiqah (saling percaya) dan mahabbah (cinta) harus merata kepada seluruh umat sehingga mereka dapat bersama-sama menghadapi perang besar melawan musuh-musuh Islam. Dari itu kami nasihatkan berikut ini:

  1. Mempelajari dan mengajarkan fiqih sesuai dengan salah satu mazhab empat imam adalah masyru’, tetapi kami sarankan untuk mencari rujukan pendapat para mazhab itu kepada sumber utamanya yaitu Al Kitab dan As Sunnah. Dan hendaklah orang yang mempelajarinya menengok pendapat mazhab lain jika memungkinkan. Dijelaskan kepadanya juga bahwa pendapat-pendapat yang lain itu juga benar, dan sangat baginya untuk berpindah mengikuti pendapat itu jika merasa lebih cocok –jika memiliki cukup alasan syar’i, atau ketika dalam kondisi darurat. Seorang dai yang bisa mengkaji perbedaan pendapat dalam satu masalah akan menjadikannya lebih lunak bersama dengan orang lain, tidak kecewa kepada mereka, karena satu pendapat lalu menuduhnya sesat, karena ada pendapat lain, membuka perang horizontal tanpa ada alasan yang membenarkan.
  2. Mempelajari dan mengajarkan fiqih langsung dari Al Qur’an dan As Sunnah juga masyru’, dan merupakan dasar kajian. Akan tetapi melihat pandangan para ulama dan mazhab-mazhab yang ada merupakan dharuriyah (keharusan) untuk memahami teks dengan baik. Hal ini sangat dibutuhkan oleh para dai yang berinteraksi dengan kaum muslimin secara luas yang menjadi pengikut salah satu mazhab. Masalah fundamental bagi para dai bukan mengeluarkan jumhurul umat dari pandangan satu imam kepada imam lainnya dalam masalah furu’iyah, akan tetapi agenda utamanya adalah mengentaskan jumhurul umat ini dari hukum jahiliyah buatan manusia untuk menegakkan syari’at Allah. Dari itu tidak ada gunanya menyuruh orang meninggalkan mazhab yang telah dipilih, untuk mengikuti ijtihad sang dai, dengan dalil bahwa itu bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah. Harus diketahui bahwa mayoritas pendapat yang dinisbatkan kepada nash sesungguhnya hanyalah sekedar pemahaman terhadap nash itu, dan tidak ada yang bisa menghalangi keberadaan pemahaman lain. Dan bahwasanya pendapat para imam mazhab minimal adalah pemahaman yang lain yang memiliki dalil.

Kami sangat mengharapkan kalau para aktivis Islam, dan para dai adalah orang-orang yang mampu mengkaji hukum-hukum agama beserta dalilnya. Dapat diselenggarakan bagi mereka itu forum-forum diskusi dari waktu ke waktu seputar masalah-masalah yang diperselisihkan dalam suasana penuh mahabbah dan penuh tsiqah. Forum-forum ini akan memperluas pandangan dan wawasannya. Barangkali ada titik temu antara mereka itu dalam satu pandangan, meskipun titik temu itu tidak akan pernah menjadi satu-satunya pandangan bagi seluruh umat Islam.

— Bersambung

(hdn)


Catatan Kaki:

[1] Cuplikan dari buku” Al Islam wa Musykilatul-hadharah”. Sayyid Quthb

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...
Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap proses tarbiyah islamiyah di Indonesia. Para penggagas lembaga ini meyakini bahwa ajaran Islam yang lengkap dan sempurna ini adalah satu-satunya solusi bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw adalah sumber ajaran Islam yang dijamin orisinalitasnya oleh Allah Taala. Yang harus dilakukan oleh para murabbi (pendidik) adalah bagaimana memahamkan Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mutarabbi (peserta didik) dan dengan menggunakan sarana-sarana modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Lihat Juga

Semusim Cinta, Ajang Menambah Ilmu dan Silaturahim Akbar WNI Muslimah Se-Korea Selatan

Figure
Organization