Topic
Home / Berita / Daerah / MUI Mimika Keluarkan Fatwa Aliran Sesat

MUI Mimika Keluarkan Fatwa Aliran Sesat

Logo MUI

dakwatuna.com – Timika. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengeluarkan keputusan Fatwa MUI Kabupaten Mimika Nomor 29/MUI-MMK/II/2012 tentang 10 Kriteria Ajaran atau Aliran itu Dianggap Sesat. Fatwa tersebut sudah disosialisasikan oleh MUI Mimika melalui masjid-masjid dan umat muslim yang ada di Kabupaten Mimika.

Ketua MUI Kabupaten Mimika, Ust. H M Amin Ar, SAg kepada Radar Timika (JPNN Group), Senin (5/3) di Sekretariat MUI mengatakan, saat ini di Mimika sudah dimasuki ajaran atau aliran yang dianggap sesat. Satu dari tiga aliran tersebut sudah diidentifikasi dengan baik oleh MUI, sementara dua aliran sesat lainnya masih didalami dengan mengumpulkan data dan fakta yang ada di lapangan.

“Dengan keadaan itulah, MUI Mimika mengeluarkan Fatwa MUI Mimika yang bersifat himbauan. Ini dikarenakan MUI tidak memiliki kewenangan untuk mengadili atau menghakimi aliran tersebut,” jelas Ust Amin.

Lanjutnya, setelah memperhatikan masuknya aliran sesat di Mimika, dan melakukan pertimbangan terhadap beberapa hal, baik lewat Al Qur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW, Ijma para sahabat Rasul, dan pendapat anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Mimika, maka MUI Mimika mengeluarkan Fatwa tentang 10 Kriteria Ajaran atau Aliran itu Dianggap Sesat.

Adapun 10 kriteria tersebut adalah: mengingkari salah satu Rukun Iman dan Rukun Islam. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar’i (Al Qur’an dan Sunnah). Menyakini turunnya wahyu sesudah turunnya Al Qur’an. Mengingkari autentisitas dan kebenaran Al Qur’an. Menafsirkan Al Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Mengingkari kedudukan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad SAW, sebagai Nabi yang terakhir. Mengubah, menambah dan mengurangi pokok ibadah yang telah ditetapkan dalam Syariat. Dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil Syar’i (Al Qur’an dan Sunnah).

Kata Ust Amin, sepuluh kriteria tersebut sudah dihasilkan MUI Kabupaten Mimika untuk menjadi bahan perhatian bagi umat muslim semua. “Hal ini sudah disebarkan atau disosialisasikan lewat masjid, mushola, dan yang lain. Ini bertujuan agar umat muslim di Mimika lebih paham dan mengerti tentang ajaran atau aliran sesat,” terangnya.

Ust Amin mengatakan, dalam bulan ini MUI Kabupaten Mimika akan melakukan dialog dengan tokoh-tokoh agama Islam di Mimika. Kegiatan itu akan dikoordinir oleh Pemda Mimika. Menurutnya, dialog tersebut untuk membuka wawasan dan memberikan pemahaman terhadap aliran-aliran yang ada, sehingga tidak ada aliran yang menutup diri, menjadikan diri eksklusif dan lainnya.

”Dialog ini juga untuk mencarikan solusi agar umat muslim tidak melenceng pada ajaran yang sudah ditetapkan,” jelasnya. (upg/jppn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 7.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Forjim Sesalkan Cuitan Wartawan Topskor Tentang Ust Abdul Somad

Figure
Organization