Topic
Home / Berita / Nasional / Pemerintah Dinilai Belum Siap Buka Moratorium Pengiriman TKI ke Timur Tengah

Pemerintah Dinilai Belum Siap Buka Moratorium Pengiriman TKI ke Timur Tengah

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Herlini Amran (herliniamran.blogspot.com)

dakwatuna.com – Medan. Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran menilai Pemerintah belum siap membuka Moratorium ke Timur Tengah (Timteng). Masih banyak Kebijakan Pemerintah terkait Pelayanan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belum selesai dan diperbaiki sebelum kembali membuka Moratorium pengiriman TKI ke Negara-Negara di Timteng.

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Herlini terkait dengan hal tersebut, antara lain bahwa, standar kerja TKI bukan dari tingkat pendidikan (SD/SMP/SMA) melainkan kapasitas bahasa, keterampilan bekerja melalui pelatihan dan kursus bahasa yang justru mendorong TKI Informal jadi TKI Formal; hampir 2 juta jiwa dari 7,7 juta jiwa pengangguran itu lulusan SD dan tidak sekolah.

Lalu penyelesaian masalah pemulangan TKI overstrayer harus selesai dulu sebelum moratorium TKI di buka kembali;

Selain itu MoU harus disepakati 100%; terkait (paspor wajib berada dalam penguasaan TKI, berhak libur 1 hari dalam seminggu, pembentukan joint task force, terkait agen perekrutan, pelatihan, kontrak kerja, pembayaran gaji melalui perbankan.

Pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans RI juga belum buat 26 PP turunan UU 39 Tahun 2004.

Dan sistem Perlindungan hak dan hukum TKI belum maksimal; bentuk perlindungan TKI di luar negeri itu belum jelas, termasuk siapa yang bertanggung jawab untuk perlindungan di Luar negeri?

Lalu pelayanan penyelesaian klaim asuransi yang masih bermasalah saat ini, kisruh konsorsium TKI harus di benahi dulu dan di buat sistem asuransi yang baik.

Selanjutnya belum semua Negara penempatan memiliki atase ketenagakerjaan.

Dan trkait data TKILN di luar negeri saja belum sama antara 3 lembaga yang bertanggung jawab jadi harus disamakan dulu data siapa yang paling valid ag

Penempatan TKI harus berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI yaitu Penempatan TKILN hanya bisa di lakukan ke negara tujuan yang memiliki UU domestic Worker.

Segera melakukan pencegahan penempatan TKI dengan menetapkan kebijakan visa on arrival agar tidak terjadi human trafficking terhadap TKI.

Legislator FPKS asal Kepulauan Riau berharap ke depan Pemerintah lebih serius lagi memberikan pelayanan dan Perlindungan terhadap TKI, jangan hanya menangani masalah hilirnya saja, masalah hulunya justru tidak tersentuh. “Bila Perlu ada moratorium permanen di beberapa Negara penempat yang tetap ‘membandel’,” pungkasnya. (ist/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 6.60 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization