Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Ushul Fiqih / Pengantar Fiqih (bagian ke-2): Macam-Macam Hukum Syar’i

Pengantar Fiqih (bagian ke-2): Macam-Macam Hukum Syar’i

Ilustrasi (inet)

Macam-Macam Hukum Syar’i

dakwatuna.com – Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:

1. QATH’IY, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy/pasti: seperti:

  • Kewajiban shalat, dari firman Allah: . وأقيموا الصلاة .
  • Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه
  • Kewajiban zakat, dari firman Allah: . . وآتوا الزكاة .
  • Kewajiban haji, dari firman Allah: . ولله على الناس حج البيت
  • Larangan riba, dari firman Allah: .  وذروا ما بقي من الربا
  • Larangan zina dari firman Allah: . . ولا تقربوا الزنا .
  • Larangan khamr, dari firman Allah: . . فاجتنبوه لعلكم تفلحون
  • Kedudukan niat, karena sabda Nabi: . إنما الأعمال بالنيات .

Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf/beda pendapat di antara kaum muslimin di level: ulama, mazhab, dan umat secara umum. Sebab semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima sebagai dharuriyyat/kepastian. Dan jumlahnya relative lebih kecil dibandingkan dengan hukum syar’i yang zhanniy.

2. ZHANNIY, meliputi:

Sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan Sunnah dengan kesimpulan zhanniy/hipotesa.

Sekumpulan hukum yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syar’i yang lain dengan berijtihad. Di antara contoh bagian pertama adalah:

  • Besaran usapan kepala yang wajib dilakukan dalam berwudhu, seluruh kepala menurut Imam Malik dan Ahmad, cukup sebagiannya menurut Abu Hanifah dan Asy Syafi’iy. Hal ini karena huruf “BA” dalam firman Allah:  وامسحوا برؤوسكم dapat dipahami dengan berbagai pemahaman, dan tidak terbatas pada satu makna.
  • Jarak perjalanan musafir yang memperbolehkan berbuka bagi orang yang berpuasa, dan mengqashar shalat. Empat pos menurut mazhab Malikiy, Syafi’iy dan Hanbali, sekitar 90 km. karena hadits Al Bukhari: Bahwasanya Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud RA keduanya mengqashar shalat dan berbuka pada jarak empat pos. Menurut mazhab Hanafi jaraknya adalah perjalanan tiga hari, (sekitar 82 sampai 85 km) karena hadits Al Bukhari: Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, melakukan perjalanan sejauh tiga hari tanpa disertai mahram.

Dan jelas sekali, bahwa pengambilan kesimpulan dari hadits di atas bersifat zhanniy/hipotesis.

Di antara contoh jenis kedua adalah:

  • Istri orang yang hilang yang tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati. Ijtihadnya mazhab Hanafi dan Syafi’i memutuskan bahwa wanita itu menunggu sehingga orang-orang yang sebaya dengan suaminya itu mati, sehingga dapat menyimpulkan bahwa suaminya sudah mati, dan ketika itu baru diputuskan berakhirnya status suami istri dan diperbolehkan menikah dengan orang lain. Dalilnya adalah bahwa orang yang hilang itu semula dalam keadaan hidup. Dan prinsipnya ia masih hidup sehingga ada dalil kematiannya. Ini adalah dalil ijtihadiy yang bersifat zhanniy. Sedangkan dalam ijtihadnya mazhab Malikiy, dapat diputuskan berakhirnya status suami istri antara suami yang hilang, sesuai dengan permintaan istri setelah lewat masa empat tahun hilang dalam keadaan damai (bukan perang) dan satu tahun dalam keadaan perang. Dalilnya adalah menjaga maslahat istri dan mencegah hal-hal buruk baginya, menghindari kerugian yang timbul dengan mempertahankannya dalam keadaan tergantung. Hal ini juga bersifat ijtihadiy dan zhanniy.

— Bersambung

(hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (8 votes, average: 8.00 out of 5)
Loading...
Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap proses tarbiyah islamiyah di Indonesia. Para penggagas lembaga ini meyakini bahwa ajaran Islam yang lengkap dan sempurna ini adalah satu-satunya solusi bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw adalah sumber ajaran Islam yang dijamin orisinalitasnya oleh Allah Taala. Yang harus dilakukan oleh para murabbi (pendidik) adalah bagaimana memahamkan Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mutarabbi (peserta didik) dan dengan menggunakan sarana-sarana modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Lihat Juga

Dukung Aksi 112, Forjim: Stop Kriminalisasi Ulama

Figure
Organization