Topic
Home / Berita / Nasional / MUI: Putusan MK, Bukan Berarti Zina Boleh

MUI: Putusan MK, Bukan Berarti Zina Boleh

Logo MUI

dakwatuna.com – Bandar Lampung. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengatakan, semua warga negara termasuk anak yang terlahir di luar pernikahan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

“Dalam Islam, anak yang dilahirkan di luar nikah disebut haram, tapi sebetulnya anak yang dilahirkan itu tidak berdosa, dia tetap suci, orangtuanyalah yang bertanggungjawab atas kesalahan itu di hadapan Tuhan,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Mawardi AS.

Anak-anak itu, menurutnya, secara kemanusiaan berhak mendapat pengakuan kewarganegaraannya demi keberlangsungan hidup mereka. “Negara berhak melindungi legalitas anak-anak dari orang tua yang melakukan hubungan gelap,” ujarnya.

Namun demikian, bukan berarti pemerintah melegalkan perzinahan yang dapat merusak garis keturunan generasi manusia. (Hafidz Muftisany/Antara/RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization