ARTIKEL POPULER PEKAN INI: Bukan Jomblo, Tapi Single

Pengantar Fiqih (bagian ke-2): Macam-Macam Hukum Syar’i

27/2/2012 | 03 Rabbi al-Thanni 1433 H Please wait
Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
Kirim Print

Ilustrasi (inet)

Macam-Macam Hukum Syar’i

dakwatuna.com - Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:

1. QATH’IY, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy/pasti: seperti:

  • Kewajiban shalat, dari firman Allah: . وأقيموا الصلاة .
  • Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه
  • Kewajiban zakat, dari firman Allah: . . وآتوا الزكاة .
  • Kewajiban haji, dari firman Allah: . ولله على الناس حج البيت
  • Larangan riba, dari firman Allah: .  وذروا ما بقي من الربا
  • Larangan zina dari firman Allah: . . ولا تقربوا الزنا .
  • Larangan khamr, dari firman Allah: . . فاجتنبوه لعلكم تفلحون
  • Kedudukan niat, karena sabda Nabi: . إنما الأعمال بالنيات .

Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf/beda pendapat di antara kaum muslimin di level: ulama, mazhab, dan umat secara umum. Sebab semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima sebagai dharuriyyat/kepastian. Dan jumlahnya relative lebih kecil dibandingkan dengan hukum syar’i yang zhanniy.

2. ZHANNIY, meliputi:

Sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan Sunnah dengan kesimpulan zhanniy/hipotesa.

Sekumpulan hukum yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syar’i yang lain dengan berijtihad. Di antara contoh bagian pertama adalah:

  • Besaran usapan kepala yang wajib dilakukan dalam berwudhu, seluruh kepala menurut Imam Malik dan Ahmad, cukup sebagiannya menurut Abu Hanifah dan Asy Syafi’iy. Hal ini karena huruf “BA” dalam firman Allah:  وامسحوا برؤوسكم dapat dipahami dengan berbagai pemahaman, dan tidak terbatas pada satu makna.
  • Jarak perjalanan musafir yang memperbolehkan berbuka bagi orang yang berpuasa, dan mengqashar shalat. Empat pos menurut mazhab Malikiy, Syafi’iy dan Hanbali, sekitar 90 km. karena hadits Al Bukhari: Bahwasanya Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud RA keduanya mengqashar shalat dan berbuka pada jarak empat pos. Menurut mazhab Hanafi jaraknya adalah perjalanan tiga hari, (sekitar 82 sampai 85 km) karena hadits Al Bukhari: Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, melakukan perjalanan sejauh tiga hari tanpa disertai mahram.

Dan jelas sekali, bahwa pengambilan kesimpulan dari hadits di atas bersifat zhanniy/hipotesis.

Di antara contoh jenis kedua adalah:

  • Istri orang yang hilang yang tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati. Ijtihadnya mazhab Hanafi dan Syafi’i memutuskan bahwa wanita itu menunggu sehingga orang-orang yang sebaya dengan suaminya itu mati, sehingga dapat menyimpulkan bahwa suaminya sudah mati, dan ketika itu baru diputuskan berakhirnya status suami istri dan diperbolehkan menikah dengan orang lain. Dalilnya adalah bahwa orang yang hilang itu semula dalam keadaan hidup. Dan prinsipnya ia masih hidup sehingga ada dalil kematiannya. Ini adalah dalil ijtihadiy yang bersifat zhanniy. Sedangkan dalam ijtihadnya mazhab Malikiy, dapat diputuskan berakhirnya status suami istri antara suami yang hilang, sesuai dengan permintaan istri setelah lewat masa empat tahun hilang dalam keadaan damai (bukan perang) dan satu tahun dalam keadaan perang. Dalilnya adalah menjaga maslahat istri dan mencegah hal-hal buruk baginya, menghindari kerugian yang timbul dengan mempertahankannya dalam keadaan tergantung. Hal ini juga bersifat ijtihadiy dan zhanniy.

– Bersambung

(hdn)

email

Keyword: , , ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (3 orang menilai, rata-rata: 9,33 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »
BERITA POPULER PEKAN INI: Ibunda Hidayat Nur Wahid Meninggal Dunia