ARTIKEL POPULER PEKAN INI: Bukan Jomblo, Tapi Single

Negara harus hadir dalam Pelayanan dan Perlindungan TKI

20/2/2012 | 26 Rabbi al-Awwal 1433 H Please wait
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

Suasana Focus Group Discussion Kelompok Komisi IX FPKS DPR RI dengan tema "Memperkuat Peran Negara Dalam Perlindungan TKI di Luar Negeri", Senin, 20 Februari 2012. (ist/dok)

‘Prinsipnya harus aman, mudah, murah, dan berkualitas’

dakwatuna.com - Pembenahan di segala sisi sektor ketenagakerjaan, terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus segera dirintis dan dilakukan segera.   Semangat pembenahan dan reformasi sistem sektor perlindungan TKI sebaiknya berprinsip pada jargon:  ‘aman, mudah, murah, dan berkualitas’.   Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mustafa Kamal dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Memperkuat peran negara dalam pelayanan dan perlindungan TKI di luar negeri’ yang diselenggarakan Kelompok Komisi IX FPKS DPR RI, di DPR, Senin (20/2).

Peran negara dalam perlindungan TKI di luar negeri masih dinilai kurang, hal ini terlihat dengan masih tingginya jumlah kasus TKI yang mengalami masalah hukum di negara penempatan.   “Kita sering menyebut TKI sebagai pahlawan devisa, namun tidak pernah ada penghargaan, bahkan diabaikannya perlindungan terhadap TKI di luar negeri yang merupakan domain negara,” kata Kamal.

Besarnya arus tenaga kerja ke luar negeri juga menunjukkan lemahnya negara dalam menyediakan lapangan kerja di dalam negeri.  “Seharusnya negara mampu mengoptimalkan peran pelayanan, peningkatan kualitas SDM, maupun perlindungan terhadap TKI.”

Karena itu, Fraksi PKS DPR mengusulkan sebuah gagasan dalam pelayanan dan perlindungan TKI di luar negeri yang berprinsip : (1) aman, yakni optimalisasi perlindungan dan proaktif dalam penyelesaian masalah hukum TKI; (2) mudah, yakni pelayanan yang paripurna bagi TKI baik sejak pra penempatan, ketika di luar negeri sampai pulang ke tanah air dimulai dengan tertib administrasi; (3) murah, yakni efisiensi biaya yang dikeluarkan TKI untuk bekerja di luar negeri, dan (4) berkualitas, yakni setiap upaya pelayanan dan perlindungan TKI terus mengalami peningkatan kinerja dan pencapaian prestasi secara periodik.

Usulan ini diaktualisasikan dalam revisi UU nomor 39 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan yang tengah di bahas di Komisi IX DPR.

FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPR ini dihadiri para narasumber, antara lain Anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS, H.M. Matri Agoeng, Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, Staf Khusus Menakertrans, Abdul Wahid Maktub, dan  Konjen RI di Jeddah, Zakaria Anshor. (nadhilaja)

email

Keyword: , , , , , , ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (1 orang menilai, rata-rata: 10,00 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »
BERITA POPULER PEKAN INI: Ibunda Hidayat Nur Wahid Meninggal Dunia