ARTIKEL POPULER PEKAN INI: Bukan Jomblo, Tapi Single

Hukum Mengoleksi Patung

15/2/2012 | 21 Rabbi al-Awwal 1433 H Please wait
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

Ilustrasi (designer-daily.com / RoL)

dakwatuna.com - Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang.

Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al-Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu.

Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir.

Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.

Sebagian orang berkata, “Pendapat seperti ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala. Ada pun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala.”

Ucapan ini tidak benar, karena pada zaman kita sekarang ini masih ada orang yang menyembah berhala dan menyembah sapi atau binatang lainnya. Mengapa kita mengingkari kenyataan ini?

Bahkan, di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala. Anda akan menyaksikan bahwa pada era teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai penolak bala.

Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang memercayai khurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar. Sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.

Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan, atau yang di dalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan. Karena itulah Islam mengharamkan patung.

Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung untuk jimat, atau lainnya untuk menangkal hasad, jin atau penyakit. Dengan demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.

Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap Muslim wajib menjauhinya.

(Chairul Akhmad/RoL)

Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer, Yusuf Qaradhawi

email

Keyword: , , ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (5 orang menilai, rata-rata: 9,80 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
  • Andri Zulfikar Muttaqien

    Kalau patungnya tidak untuk disembah bagaimana ustadz? Di jakarta juga banyak patung, patung tugu tani, patung selamat datang di bundaran HI

  • http://www.facebook.com/TyaMeutia Tya Meutia Ummi Syifa

    Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang.
    semua gambar yang bertubuh maksudnya foto? di artikel lain, katanya foto boleh? tapi gak boleh dipajang? maksudnya disimpan di album aja gitu? atau bagaimana… mohon penjelasannya ustad, makasi

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »
BERITA POPULER PEKAN INI: Ibunda Hidayat Nur Wahid Meninggal Dunia