Topic
Home / Berita / Nasional / Pakar: Putusan MK Terkait Anak di Luar Nikah Dekati Aturan KUH Perdata

Pakar: Putusan MK Terkait Anak di Luar Nikah Dekati Aturan KUH Perdata

Ilustrasi - Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

dakwatuna.com – Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur, berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membuat status anak di luar nikah mendekati model Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Putusan MK berimplikasi seorang anak luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya.

Soal ini, kata Gofur, menguatkan yurisprudensi yang ada. Tahun 2006, kata Gofur, Pengadilan Agama Sleman pernah memutuskan berdasarkan asas maslahih mursalah, seorang anak di luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. “Itu demi maslahih mursalah atau kemaslahatan umum,” kata Gofur saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 17 Februari 2012.

Berdasarkan fiqih Islam, kata Gofur, ada satu ahli fiqih yang bernama Ishaq bin Rahawaih yang membuka kemungkinan seorang anak di luar nikah diakui sebagai anak dari seorang laki-laki melalui istilaq atau deklarasi pengakuan anak. Namun, pendapat ini tak mendapat tempat di kalangan ulama karena dinilai mengafirmasi kemerosotan moral.

Anak, kata Gofur, seperti diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, adalah yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dan akibat perkawinan yang sah. Sementara dengan putusan MK ini, anak juga bisa terjadi bukan lewat atau di luar perkawinan.

“Sehingga sekarang justru status anak di luar nikah mendekati pengaturan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata,” ujar Gofur. KUH Perdata memungkinkan anak di luar perkawinan diakui bapaknya berdasarkan Pasal 5a.

Sebelum MK mengeluarkan putusan, anak di luar nikah hanya bisa terkait dengan ibu dan keluarga ibunya. Dan Jumat kemarin, MK memutuskan, pemaknaan Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan diperluas menjadi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” (Arfi Bambani Amri/VN/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (6 votes, average: 8.83 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization