Topic
Home / Berita / Nasional / BI Tetapkan Plafon Gadai Emas Rp250 Juta

BI Tetapkan Plafon Gadai Emas Rp250 Juta

Ilustrasi - Emas (saifulizwan.com)

Sebelumnya plafon gadai emas bank syariah Rp100 juta.

dakwatuna.com – Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya Siregar, mengatakan, bank sentral akan segera mengeluarkan surat edaran gadai emas dengan limit transaksi atau plafon Rp250 juta.

“Sudah selesai, sekarang lagi legal review sama Direktorat Hukum. Kalau legal review selesai, tinggal diteken,” kata Mulya di Menara BTN, Jakarta, Jumat 17 Februari 2012.

Bank syariah hanya boleh memberikan plafon maksimal Rp250 juta dari sebelumnya Rp100 juta.

Seperti diketahui, BI akan menerbitkan surat edaran terkait gadai emas yang dilakukan bank syariah. Surat edaran itu salah satunya membahas mengenai besaran pemberian kredit terhadap nilai barang (loan to value/LTV).

Menurut Mulya, loan to value produk gadai emas tidak boleh lebih dari 80 persen dari plafon yang ditentukan. Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya spekulasi dalam produk gadai emas.

Sementara itu, terkait besaran plafon, beberapa bank memberikan usulan berbeda. BRI Syariah mengusulkan limit transaksi gadai emas sebesar Rp500 juta. Namun, pada saat itu, Bank Indonesia masih menginginkan limit transaksi hanya sekitar Rp100 juta.

“Jadi, kalau transaksi Rp100 juta, volumenya akan turun. Tapi, kalau bisa lebih dari itu bisa terjaga,” ujar Direktur Bisnis BRI Syariah, Ari Purwandono, Rabu, 1 Februari 2012. (art/Nur Farida Ahniar/Nina Rahayu/VN)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization